Mohon tunggu...
Juleonard Simanjuntak
Juleonard Simanjuntak Mohon Tunggu... wirausaha -

Wirausaha

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Menjadi Kebutuhan  

26 Oktober 2015   10:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 8368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Blog post ini dibuat dalam rangka mengikuti Kompetisi Menulis Cerpen ‘Tertib, Aman, dan Selamat Bersepeda Motor di Jalan.’ #SafetyFirst Diselenggarakan oleh Yayasan Astra-Honda Motor dan Nulisbuku.com

Bangsa Indonesia dikenal mahsyur sebagai bangsa yang ramah, toleransi tinggi, peduli dengan orang lain, gotong royong, dan karakter-karakter positif lainnya. Namun pertanyaan yang muncul saat ini apakah karakter-karakter positif tersebut masih terjaga kelestariannya pada masyarakat Indonesia. 

Jawabnya karakter positif tersebut mulai luntur. Semangat kebersamaan dan kekeluargaan mulai hilang berganti menjadi individual dan karakter negatif semakin umum dijumpai. Banyak indikator yang dapat kita gunakan sebagai acuan salah satunya adalah perilaku di jalan raya. Berikut akan diuraikan beberapa karakter positif yang mulai luntur dan nampak didalam pengguna jalan raya.

Perturan lalu lintas sering sekali diabaikan oleh masyarakat Indonesia, dimana kita melihat fakta yang terjadi hingga saat sekarang, Kecelakaan hampir setiap saat terjadi, kemacetan selalu tidak dapat dihindari, karena para pengendara membutakan mata, hati, dan pikiran dalam mengemudikan kendaraannya di jalan raya.

Seharusnyalah setiap pengendara selalu mematuhi aturan yang diberlakukan di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Berlalu lintas dengan cara mematuhi aturan-aturan yang ada salah satu cara menghindari terjadinya kecelakaan, tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari kelengahan pengawasan dari pihak terkait.

Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( kamseltibcar lantas ), terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.

Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala.

Pastikan berperilaku tertib, dengan berhenti di traffic light pada garis batas, dan tidak memenuhi jalan sehingga menutup akses kendaraan dari arah berlawanan. Orang tua perlu mengawasi secara ketat anak-anak mereka yang belum cukup umur agar tidak berkendara di jalan raya. Ingat, banyak pelajar yang menjadi korban kecelakaan.

Harus diakui bahwa persoalan lalu lintas masih belum tertata dengan baik, sebab ada tiga komponen penting dalam sistem hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain yaitu A legal system in actual operation is a complex , organism in which structure, substance and culture interact ( substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum)( Friedman, 1975:5). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun