Mohon tunggu...
Jul Kelvin Batee
Jul Kelvin Batee Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis karya sastra dan ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Australia Tegas! Larang Anak 16 Tahun Ke Bawah Gunakan Media Sosial

1 Desember 2024   18:53 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:13 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Menghapus akun yang melanggar aturan ini dalam waktu tertentu.

Jika melanggar, perusahaan media sosial dapat dikenakan denda besar hingga jutaan dolar.

Pakar psikologi anak, Dr. Emily Carter, mendukung kebijakan ini. "Anak-anak belum memiliki kontrol emosional yang matang. Media sosial sering kali menjadi pemicu stres dan gangguan kecemasan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi paparan konten negatif yang berdampak buruk pada anak.

Namun, tak semua pihak setuju. Profesor Teknologi dan Etika Digital, Mark Peterson, mengingatkan bahwa aturan ini harus diimbangi dengan edukasi literasi digital. "Larangan saja tidak cukup. Anak-anak tetap perlu dibimbing untuk memahami cara menggunakan teknologi secara bijak," katanya.

Tanggapan Publik

Orang tua di Australia memberikan tanggapan beragam. Sebagian besar mendukung kebijakan ini karena merasa lebih tenang mengetahui anak-anak mereka terlindungi. Namun, ada juga yang mengkritik karena aturan ini dianggap terlalu mengontrol privasi keluarga.

Sementara itu, perusahaan media sosial seperti Meta dan TikTok menyatakan akan mematuhi kebijakan, tetapi mereka meminta waktu untuk menyesuaikan sistem mereka.

Kesimpulan

Langkah Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial tanpa persetujuan orang tua adalah upaya penting untuk melindungi generasi muda dari risiko dunia maya. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini membuka jalan bagi diskusi global tentang perlindungan anak di era digital.

Bagaimana menurut kalian? apakah kebijakan ini seharusnyaharusnya diterapkan di negara lain juga?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun