Kemasan makanan ringan, botol minuman, puntung rokok, hingga sisa-sisa makanan begitu mudah ditemukan berserakan di atas rumput, di bawah pohon, bahkan di dalam selokan. Padahal, setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Faktor lain yang turut memperparah masalah ini adalah kurangnya fasilitas tempat sampah yang memadai. Meskipun telah disediakan beberapa tempat sampah, namun seringkali letaknya kurang strategis dan jumlahnya tidak mencukupi untuk menampung volume sampah yang dihasilkan oleh pengunjung.Â
Akibatnya, banyak pengunjung yang memilih untuk membuang sampah sembarangan karena tidak menemukan tempat sampah yang tersedia.
Kemudian, kurangnya kesadaran akan dampak buruk dari sampah terhadap lingkungan juga menjadi masalah. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa sampah yang mereka buang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara.Â
Sampah organik yang membusuk dapat menghasilkan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan. Sedangkan sampah plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai dan dapat membahayakan satwa jika tertelan.
Perilaku konsumtif masyarakat juga turut berkontribusi terhadap peningkatan jumlah sampah. Budaya konsumtif yang ditandai dengan pembelian produk sekali pakai dalam jumlah yang berlebihan menghasilkan banyak sampah kemasan.Â
Padahal, dengan membawa tumbler atau tas belanja sendiri, kita dapat mengurangi produksi sampah plastik.
Tanggung Jawab Pemerintah: Kebijakan dan Penegakan Hukum
Pemerintah Kota Bandung memiliki peran krusial dalam mengatasi permasalahan sampah ini. Beberapa kebijakan telah diterapkan, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Peningkatan fasilitas seperti tempat sampah yang memadai dan tersebar merata merupakan langkah awal yang baik.Â
Namun, fasilitas saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Kampanye-kampanye edukasi tentang pengelolaan sampah perlu dilakukan secara masif dan kreatif.
Penegakan hukum juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. Sanksi yang tegas bagi pelanggar peraturan kebersihan perlu diterapkan. Petugas kebersihan harus rutin melakukan patroli dan memberikan teguran atau denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.Â