Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pekerja RI Bersorak! Putusan MK Ubah Drastis UU Cipta Kerja: Ini Dia Manfaatnya

4 November 2024   11:21 Diperbarui: 4 November 2024   11:23 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024). | KOMPAS/MEDIANA

Dibutuhkan waktu dan upaya yang cukup untuk mengubah seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan agar sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, masih ada kekhawatiran bahwa putusan MK akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memahami dan melaksanakan putusan MK dengan baik.

Kesimpulan, putusan MK terhadap UU Cipta Kerja merupakan sebuah tonggak sejarah dalam perjuangan kaum buruh di Indonesia. Putusan ini telah memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja dan membuka jalan menuju terciptanya dunia kerja yang lebih adil dan bermartabat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun