Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Restorative Justice, Jalan Tengah menuju Keadilan yang Lebih Manusiawi dan Berkelanjutan

30 Agustus 2024   14:33 Diperbarui: 30 Agustus 2024   14:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bosan dengan sistem peradilan yang kaku dan berorientasi pada hukuman? Keadilan restoratif menawarkan angin segar dengan pendekatannya yang lebih manusiawi. Alih-alih hanya memfokuskan pada pembalasan, keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak dan memperbaiki dampak dari tindak pidana

Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang belakangan ini semakin menarik perhatian. Konsep ini menawarkan alternatif dari sistem peradilan pidana konvensional yang lebih berfokus pada pembalasan terhadap pelaku. Restorative justice, sebaliknya, menempatkan pemulihan korban dan restorasi hubungan sosial sebagai prioritas utama.

Apa itu Keadilan Restoratif?

Keadilan restoratif adalah sebuah proses yang melibatkan semua pihak yang terkena dampak oleh suatu tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan komunitas. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut, memulihkan hubungan yang terputus, dan melibatkan semua pihak dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Prinsip-Prinsip Keadilan Restoratif

Partisipasi aktif. Semua pihak yang terlibat secara aktif berpartisipasi dalam proses penyelesaian perkara. Partisipasi aktif dalam keadilan restoratif adalah kunci untuk mencapai penyelesaian yang tidak hanya adil, tetapi juga manusiawi dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak, keadilan restoratif tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan restorasi hubungan sosial.

Tanggung jawab. Pelaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berupaya untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Konsep tanggung jawab dalam keadilan restoratif adalah kunci untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Dengan mengakui kesalahan dan berusaha untuk memperbaiki kerusakan, pelaku tidak hanya menunjukkan penyesalan, tetapi juga memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik

Pemulihan. Fokus utama adalah pada pemulihan korban, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Pemulihan korban adalah jantung dari keadilan restoratif. Dengan memberikan perhatian yang cukup pada kebutuhan korban, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efektif dalam mengatasi dampak dari tindak pidana.

Restorasi. Proses ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak antara korban dan pelaku, serta dengan komunitas. Proses ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak antara korban dan pelaku, serta dengan komunitas" menggarisbawahi salah satu tujuan utama dari keadilan restoratif. Jika pemulihan fokus pada individu, maka restorasi lebih menekankan pada perbaikan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana.

Kesepakatan. Solusi yang dicapai merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara semua pihak yang terlibat. Kesepakatan dalam keadilan restoratif adalah hasil dari proses dialog yang intens dan partisipasi aktif semua pihak yang terlibat. Dengan mencapai kesepakatan, kita tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial yang rusak.

Perbedaan Keadilan Restoratif dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun