Mohon tunggu...
Jujun Junaedi 1
Jujun Junaedi 1 Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pendidik dari Bandung

Apabila engkau telah selesai dari sesuatu urusan, tetaplah bekerja keras untuk urusan yang lain (QS 94:7)

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PTPN I Regional 2 Dengar Aspirasi Purna Karya Eks PTPN VIII, SHT Dibayar Sesuai Kesepakatan

20 November 2024   19:42 Diperbarui: 20 November 2024   20:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 menerima audiensi dengan salah satu wadah perkumpulan para purnakarya eks PTPN VIII, yaitu Sapaham Sahati Sajiwa (Tri-S) di Kantor Regional 2 PTPN I, pada Selasa (19/11/2024).

Perwakilan Tri-S diterima langsung oleh Board of Regional Management PTPN I Regional 2, dan menyampaikan aspirasi terkait pembayaran SHT, Yubilium dan Cuti parapurna karya eks-PTPN VIII yang belum dibayarkan mulai periode Juli 2024.

Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto mengatakan bahwa, manajemen PTPN I Regional 2 telah mencapai kesepakatan dengan para pensiunan yang tergabung dalam P3RI dan Forum Komunikasi Purna Karya PTPN (FKPPN) bahwa SHT akan dibayarkan dengan nilai Rp. 5 Milyar/Bulan, bahkan realisasi pada Oktober 2024 lalu telah dibayarkan  senilai Rp. 6.9 Milyar.

"Hal ini menunjukan bahwa PTPN berkomitmen dan fokus dalam memberikan hak-hak yang layak kepada para purna karya yang memasuki masa pensiun," katanya.

PTPN I Regional 2, lanjut Desmanto telah berupaya menyelesaikan pembayaran SHT secara konsisten dan periodic, tidak memilih Pensiunan dari perkumpulan mana, tapi semua berdasarkan urutan masa pensiun/FIFO dengan sistem First In First Out (FIFO) kepada para purnakarya. Pemberian SHT tetap diusahakan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.

Desmanto mengungkapkan, selain terus melakukan perbaikan kinerja operasional dan keuangan, PTPN I Regional 2 juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT.

"Apabila kondisi keuangan perusahaan profitable, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan, dan selalu berharap dapat diselesaikan lebih cepat," ujarnya.

Mengenai PT Perkebunan Nusantara I Regional 2

PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan anggota dari PT Perkebunan Nusantara I  yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunanusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agro industri, terutama komoditas teh, komoditas karet, indistri hilir teh dan agrowisata.

Bertempat kedudukan di Jl. Sindang Sirna No 4, Bandung, sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara VIII. Merupakan penggabungan dari PTPN II, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV ke dalam PTPN I berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H.,M.KN Nomor 09 tanggal 1 Desember 2023 yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01.09-0191443 tanggal 01 Desember 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun