PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 menerima audiensi dengan salah satu wadah perkumpulan para purnakarya eks PTPN VIII, yaitu Sapaham Sahati Sajiwa (Tri-S) di Kantor Regional 2 PTPN I, pada Selasa (19/11/2024).
Perwakilan Tri-S diterima langsung oleh Board of Regional Management PTPN I Regional 2, dan menyampaikan aspirasi terkait pembayaran SHT, Yubilium dan Cuti parapurna karya eks-PTPN VIII yang belum dibayarkan mulai periode Juli 2024.
Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto mengatakan bahwa, manajemen PTPN I Regional 2 telah mencapai kesepakatan dengan para pensiunan yang tergabung dalam P3RI dan Forum Komunikasi Purna Karya PTPN (FKPPN) bahwa SHT akan dibayarkan dengan nilai Rp. 5 Milyar/Bulan, bahkan realisasi pada Oktober 2024 lalu telah dibayarkan  senilai Rp. 6.9 Milyar.
"Hal ini menunjukan bahwa PTPN berkomitmen dan fokus dalam memberikan hak-hak yang layak kepada para purna karya yang memasuki masa pensiun," katanya.
PTPN I Regional 2, lanjut Desmanto telah berupaya menyelesaikan pembayaran SHT secara konsisten dan periodic, tidak memilih Pensiunan dari perkumpulan mana, tapi semua berdasarkan urutan masa pensiun/FIFO dengan sistem First In First Out (FIFO) kepada para purnakarya. Pemberian SHT tetap diusahakan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
Desmanto mengungkapkan, selain terus melakukan perbaikan kinerja operasional dan keuangan, PTPN I Regional 2 juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT.
"Apabila kondisi keuangan perusahaan profitable, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan, dan selalu berharap dapat diselesaikan lebih cepat," ujarnya.
Mengenai PT Perkebunan Nusantara I Regional 2
PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan anggota dari PT Perkebunan Nusantara I Â yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunanusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agro industri, terutama komoditas teh, komoditas karet, indistri hilir teh dan agrowisata.
Bertempat kedudukan di Jl. Sindang Sirna No 4, Bandung, sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara VIII. Merupakan penggabungan dari PTPN II, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV ke dalam PTPN I berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H.,M.KN Nomor 09 tanggal 1 Desember 2023 yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01.09-0191443 tanggal 01 Desember 2023.
Serta perubahan data perseroan berdasar akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H.,M.KN Nomor 21 tanggal 22 Desember 2023 yang telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana Surat Nomor : AHU.AH.01.09-0000702 tanggal 02 Januari 2024. Dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Perusahaan ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha di bidang agro bisnis dan agro industri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan usaha perusahaan meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan/produksi, dan penjualan komoditi perkebunan Teh, Karet dan Kelapa Sawit. Pusat kegiatan usaha berada di Kantor Direksi Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat dengan kebun/unit usaha yang dikelola sebanyak 24 kebun yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Subang, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis) dan 2 Kabupaten di Propinsi Banten (Lebak dan Pandeglang).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H