Masa tenang pemilu serentak 2024 sudah berlaku sejak kemarin Ahad (11/2/24) dan akan berakhir sampai besok Selasa (13/2/24) kemudian rakyat Indonesia akan menunaikan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).
Di masa tenang inilah para peserta pemilu, yaitu capres cawapres, calon DPD, caleg DPR, calon DPRD Provinsi/Kab/Kota harus berhenti untuk berkampanye. Kampanye yang dimaksud adalah kampanye tatap muka langsung, kampanye melalu media televisi, media online, medsos dan alat peraga kampanye.
Perihal alat peraga kampanye (APK) hingga saat ini berdasar pemantauan masih banyak terpajang, baik berupa bendera parpol, banner, spanduk dan baligo. Semestinya alat peraga kampanye tersebut di saat masa tenang harus bersih.
Lalu, tanggung jawab siapa untuk membersihkan APK tersebut. Jawabannya adalah para peserta pemilu sendiri yang berkewajiban membersihkan (mencabut/menurunkan/mengamankan) APK. Tapi, ternyata di lapangan dari tiap pelaksanaan pemilu, para peserta pemilu hanya bisa memasang APK, tapi saat membuka/membersihkan APK mereka enggan melakukannya.
Memang tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu apabila tidak membersihkan APK nya, tapi setidaknya mereka harus menyadari akan tanggung jawabnya yaitu berani berbuat juga harus berani bertanggung jawab. Artinya berani memasang APK harus juga berani untuk membersihkannya.
Di saat para peserta pemilu tidak mau membersihkan APK, disitulah aparat ketertiban dan keamanan, seperti Satpol PP, Panwaslu dibantu TNI Polri terjun ke jalan, untuk melakukan aksi pencabutan semua APK.
Dari semua itu, haruslah semua pihak menyadari pentingnya arti sebuah kepentingan tapi harus didasari dengan sikap disiplin. Dalam hal ini semua peserta pemilu jangan hanya disiplin dalam pemasangan APK, tapi harus pula disiplin dalam pencabutannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H