Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis - terus lumampah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kabar dari Bandung Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Perdana, Menarik Gestur Ferdy Sambo saat Dengarkan Dakwaan, Perhatikan Keadilan Menurut Al-Qur'an

18 Oktober 2022   06:41 Diperbarui: 18 Oktober 2022   06:42 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gestur Ferdy Sambo saat dengarkan dakwaan yang dibacakan JPU (Gambar: tangkapan layar streaming KompasTV)


Tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022.

Sidang perdana Ferdy Sambo dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Sidang terbuka untuk umum. Demikian tersiar streaming di kompastv, Selasa (18/10/2022).

Sebanya 16 orang jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir. Terdakwa Ferdy Sambo, sesuai berkas dakwaan, disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) secara lantang bergiliran membacakan surat dakwaan. Sedangkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang didampingi para kuasa hukumnya memakai baju batik warna kuning kombinasi hitam, celana warna hitam dan mengenakan masker warna hitam duduk ditengah menghadap meja hakim.

Saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo juga sambil memegang berkas dakwaan lengkap dengan alat tulis lainnya stabilo dan balpoin/spidol.

Gerak-gerik gestur Ferdy Sambo saat mendengarkan dakwaan menarik perhatian, ia terlihat gusar. Tangan kanannya mencorat-coret dan menulis berkas dakwaan dengan balpoin/stabilo. Sesekali terdakwa Ferdy Sambo menggelengkan kepala dan   tangan kirinya memegang keningnya.

Momentum lainnya dari gestur Ferdy Sambo saat dengarkan dakwaan terlihat menghela dan menarik napas kemudian sesekali memejamkan mata.

Kita semua berharap sidang perdana Ferdy Sambo bisa berjalan lancar, kondusif, aman dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya.

Islam menyoroti keadilan sebagaimana tertuang di salah satu ayat Al-Qur'an sebagai berikut.

Pertama, surat ke 4, An-Nisa ayat 135 yang berbunyi, Yaaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina bil-qisthi syuhadaaa-a lillaahi walau 'alaaa angfusikum awil-waalidaini wal-aqrobiin, iy yakun ghoniyyan au faqiirong fallohu aulaa bihimaa, fa laa tattabi'ul hawaaa ang ta'diluu, wa ing talwuuu au tu'ridhuu fa innalloha kaana bimaa ta'maluuna khobiiroo, artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan."

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun, jangan kenal kompromi sekalipun menimpa keluarga sendiri. Dan Allah menyatakan keadilan harus dijalankan dengan seadil-adilnya kepada siapapun baik kepada si kaya ataupun si miskin.

Kedua, menegakkan keadilan harus berdasarkan kebenaran bukan karena kebencian, ini termaktub di Al-Qur'an surat ke  5, Al-Maidah ayat 8, "Yaaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina lillaahi syuhadaaa-a bil-qisthi wa laa yajrimannakum syana-aanu qoumin 'alaaa allaa ta'diluu, i'diluu, huwa aqrobu lit-taqwaa wattaqulloh, innalloha khobiirum bimaa ta'maluun," artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."

Sangat jelas Allah memberi tuntunan agar setiap peradilan harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya dengan bukti-bukti yang benar dan bukan karena faktor kebencian dan balas dendam.

Harus diingat untuk para penegak keadilan bahwa hakim paling adil adalah Allah SWT, sesuai QS. Al-An'am ayat 114. Dan setiap kebaikan dan kejahatan seseorang akan mendapat balasan dengan adil (setimpal). "Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi)."
(QS. Al-An'am 6: Ayat 160).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun