Tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022.
Sidang perdana Ferdy Sambo dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Sidang terbuka untuk umum. Demikian tersiar streaming di kompastv, Selasa (18/10/2022).
Sebanya 16 orang jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir. Terdakwa Ferdy Sambo, sesuai berkas dakwaan, disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) secara lantang bergiliran membacakan surat dakwaan. Sedangkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang didampingi para kuasa hukumnya memakai baju batik warna kuning kombinasi hitam, celana warna hitam dan mengenakan masker warna hitam duduk ditengah menghadap meja hakim.
Saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo juga sambil memegang berkas dakwaan lengkap dengan alat tulis lainnya stabilo dan balpoin/spidol.
Gerak-gerik gestur Ferdy Sambo saat mendengarkan dakwaan menarik perhatian, ia terlihat gusar. Tangan kanannya mencorat-coret dan menulis berkas dakwaan dengan balpoin/stabilo. Sesekali terdakwa Ferdy Sambo menggelengkan kepala dan  tangan kirinya memegang keningnya.
Momentum lainnya dari gestur Ferdy Sambo saat dengarkan dakwaan terlihat menghela dan menarik napas kemudian sesekali memejamkan mata.
Kita semua berharap sidang perdana Ferdy Sambo bisa berjalan lancar, kondusif, aman dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya.
Islam menyoroti keadilan sebagaimana tertuang di salah satu ayat Al-Qur'an sebagai berikut.