Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demontrasi di depan gedung DPR atau MPR atau DPD. Mereka menyuarakan penolakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan revivi UU KUHP (RUU KUHP). Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi.Â
Munculnya revisi UU KPK dan revisi KUHP menjadi kontroversi hiingga banyak penolakan dari masyarakat, ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.
Persolan dalam revisi UU KPK yang nantinya berisiko melemahkan kerja lembaga anti rasuah tersebut. Kami mengidentifikasi 8 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan kerja KPK.
Berikut ini 8 persoalan tersebut, seperti dirangkum KPK:
- Pelemahan independensi KPK, bagian yang mengatur pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
- Dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK.
- Kewenangan dewan pengawas masuk pada tekhnis penanganan perkara.
- Standar larangan etik dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pengawas KPK.
- Dewan pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat.
- Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan.
- Pemangkasan kewenangan penyelidik.
- Pemangkasan kewenangan penyadap.
Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan atau pencegahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H