Mohon tunggu...
JUHROTUL LAILY
JUHROTUL LAILY Mohon Tunggu... Model - ig;lailymsi-01

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

8 Poin dari UU KPK Hasil Revisi Melemahkan KPK

3 Oktober 2019   11:56 Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demontrasi di depan gedung DPR atau MPR atau DPD. Mereka menyuarakan penolakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan revivi UU KUHP (RUU KUHP). Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi. 

Munculnya revisi UU KPK dan revisi KUHP menjadi kontroversi hiingga banyak penolakan dari masyarakat, ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Persolan dalam revisi UU KPK yang nantinya berisiko melemahkan kerja lembaga anti rasuah tersebut. Kami mengidentifikasi 8 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan kerja KPK.

Berikut ini 8 persoalan tersebut, seperti dirangkum KPK:

  • Pelemahan independensi KPK, bagian yang mengatur pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
  • Dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK.
  • Kewenangan dewan pengawas masuk pada tekhnis penanganan perkara.
  • Standar larangan etik dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pengawas KPK.
  • Dewan pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat.
  • Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan.
  • Pemangkasan kewenangan penyelidik.
  • Pemangkasan kewenangan penyadap.

Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan atau pencegahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun