Mohon tunggu...
J U H R I Y A N S A H
J U H R I Y A N S A H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Influencer

Kalau mau mengenal dunia, membacalah, kalau mau dikenal dunia, menulislah, kutipan dari Pramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan UMKM, Mahasiswa KKN Kebangsaan Demonstrasi Pembuatan Lilin Aromaterapi (AMBAR HARUM)

13 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 13 Agustus 2022   15:00 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuala Kapuas - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan di Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur, Kapuas, memiliki beberapa program yang dilaksanakan. Salah satunya adalah program pelatihan pembuatan lilin aromaterapi untuk ibu-ibu Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Anjir Mambulau Barat.

Lilin aromaterapi merupakan produk yang belakangan ini ramai dan banyak dicari orang karena memiliki beberapa manfaat. Di antara manfaatnya sebagai refreshing, relaxing, mengatasi gangguan tidur, mengurangi stress, serta mempertahankan konsentrasi.

Yohana Meitisa Nababan selaku mahasiswa KKN yang melakukan demonstrasi mengatakan, Pembuatan lilin aromaterapi ini sangat mudah dilakukan dan bahan yang digunakan juga mudah ditemukan. Adapun bahan yang digunakan antara lain minyak atsiri, lilin warna, sumbu, dan minyak lavender.

"Lilin aromaterapi ini memiliki banyak manfaat, diantaranya berfungsi sebagai refreshing, relaxing, mengatasi gangguan tidur, dan mengurangi stress, dan sebagai pengharum ruangan, sehingga banyak dicari khalayak ramai"ujarnya.

"Kegiatan ini merupakan upaya transfer ilmu pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat khususnya warga Desa Anjir Mambulau Barat. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, karena memiliki manfaat yang bagus dan dapat dijadikan sebagai peluang usaha." ungkap Natalia Ningsih salah satu mahasiswa KKN Kebangsaan.

"Kami merasa senang mendapatkan ilmu baru dari anak-anak KKN kebangsaan, yang awal mulanya tidak tahu atau tidak pernah melihat proses pembutan lilin terapi, sekarang kami bisa mengerti dan tau cara pembuatannya pun lumayan mudah, bahan baku nya pun mudah di dapat. Selain itu kami juga bisa mengarah ke masyrakat terdekat, selain bisa di gunakan untuk keperluan  pribadi, lilin aromaterapi juga bisa di jadikan usaha rumahan yang bisa menghasilkan uang dan pemasukan untuk ibu-ibu rumah tangga/anak remaja yang ingin membantu perekonomian keluarga." pendapat ibu Susan selaku salah satu ibu PKK di desa Anjir Mambulau Barat.

Foto Proses pembuatan lilin aromaterapi oleh mahasiswa kkn
Foto Proses pembuatan lilin aromaterapi oleh mahasiswa kkn

Tujuan dari diadakannya kegiatan adalah mengedukasi ibu-ibu PKK Desa Anjir  Mambulau Barat tentang bagaimana cara membuat lilin aromaterapi yang dapat dilakukan di rumah sekaligus dapat menambah wawasan ibu-ibu PKK Desa Anjir  Mambulau Barat terkait dengan manfaat dari lilin aromaterapi itu sendiri.

Adapun Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok KKN Kebangsaan ini diketuai oleh Juhriyansah (Universitas Palangkaraya), dan anggotanya Ayudhita Puspa Rini (UIN Raden Intan Lampung), Prastya Aji Santoso (Universitas Palangkaraya), Aldi Syah Putra (Universitas Samudera Aceh), Anjeli Ramadhani Safitri (Universitas Sriwijaya Palembang), Kristina Shinta (Universitas Palangkaraya), Wahyu Wibowo (Universitas Fajar Makassar), Natalia Ningsih (Universitas Terbuka Palangkaraya), dan Yohana Meitisa Nababan (Universitas Palangkaraya).

Penulis : Yohana M. Nababan

Editor :Juhriyansah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun