Mohon tunggu...
Jufra Udo
Jufra Udo Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu berenergi!

Pria yang hidup di jalanan. Jalan itu mengaktifkan diri.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Jadi Bos BUMN, PA 212 Jangan Sewot!

14 November 2019   14:54 Diperbarui: 14 November 2019   14:56 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bisa diprediksi bahwa kemajuan investasi kita berkaitan erat dengan suka atau tidak dengan kepribadian seseorang. Tidak sedangkal itu kalkulasi investasi, apalagi berhubungan kepentingan ekonomi. Semua adalah soal kebijakan melampau tendensi personal.

Terlebih, eksistensi PA 212 terbangun karena isu agama, maka sebaiknya tidak perlu terlalu jauh ikut campur dengan sesuatu hal yang tidak berkenaan. Baiknya, fokus pada isu-isu soal agama. Tidak perlu larut mengaduk agama dan politik pada ruang yang sama.

Dan, dalam penentuan posisi kursi BUMN tidak terjadi begitu saja. Ada tahapan dan prosedurnya. Semua telah diatur berdasarkan regulasi terkait.

Misal, Permen BUMN Nomor PER 3/MBU/02/2015. Dalam Permen ini, ada sistem talent pool BUMN sebagai calon direksi BUMN di Indonesia. Yakni,

Pemenuhan direksi BUMN diatur dan dan didesain memiliki 7 kemampuan materiil dasar saat asesmen serta 3 dimensi penilaian dalam uji keptatutan dan kelayakan. Selain itu, harus memiliki 4 aspek penilaian kualitas pribadi dan 12 aspek kepemimpinan. Silahkan PA 212 seksamai.

Pun demikian, menjabat direktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melewati sejumlah seleksi tes kepatutan dan kelaikan (fit and propert test). Setiap calon yang akan menduduki jabatan direksi di BUMN harus melalui assessment.

Seperti diungkapkan Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE UI) Toto Pranoto pada 2016 lalu, jika ada calon direksi tanpa melalui assessment, berarti telah melanggar ketetapan yang dibuat sendiri oleh Kementerian BUMN. Sebab ini menyangkut kemampuan seseorang terhadap suatu kompetensi, tentu didasarkan bukti-bukti tertentu.

Karena menyangkut uji kompetensi, maka keberadaan assessment dinilai tidak bisa diabaikan begitu saja. Calon direksi BUMN harus melewati proses assessment tersebut sebagaimana ditentukan oleh Kementerian BUMN. Itu sudah sesuai ketetapan di Kementerian BUMN sebagai salah satu syarat.

Proses seleksi penentuan direksi BUMN melalui uji kelayakan (fit and proper test) dilakukan panitia seleksi (pansel). Selanjutnya pansel yang menentukan seseorang layak atau tidak untuk menduduki posisi sebagai direksi BUMN.

Dengan demikian, jadi bos BUMN bukan semudah membalik telapak tangan. Ada tahapan dan prosedur yang tidak boleh dilewati. Jadi PA 212 tidak perlu sewot. Tersenyumlah!

Referensi: [1] [2] [3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun