Mohon tunggu...
David J. Prasetyo
David J. Prasetyo Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger - Content Writer

Cuma Juru Ketik, Jangan Terusik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Tapera, Alasan ini Harus Dipertimbangkan Ulang!

5 Juni 2024   01:50 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:09 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehebohan jagad maya di Indonesia memang tidak ada hentinya. Akhir-akhir ini ramai warganet membahas tentang sebuah aturan yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Aturan ini bernama TAPERA.

TAPERA (akronim Tabungan Perumahan Rakyat) ialah sebuah program tabungan yang dirancang oleh pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat (dalam hal ini pekerja) untuk dapat memiliki rumah. Namun, bukannya mendapat dukungan aturan ini justru ramai ditolak oleh banyak pihak. Mengapa?

Sebagian besar warganet kontra dengan aturan ini dan justru meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut aturan ini. Di sisi lain juga ada beberapa kelompok yang juga mendukung aturan ini. Entah apapun alasan dibaliknya yang pasti mereka punya dasar yang mungkin bisa dibenarkan.

Sebagai buruh pabrikan saya sendiri menolak aturan ini dan menilai aturan ini sebagai aturan konyol. Tentu hal ini berdasar pada kondisi yang saya alami dan melihat berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi kedepannya.

Tanggungan Ganda, Semakin Mencekik Pekerja

Sesuai Peraturan Pemerintah no.21 Tahun 2024, mengatur besaran nominal biaya yang ditanggungkan untuk peserta program ini. Setidaknya senilai 3% dari gaji dan dibantu 0.5% oleh perusahaan. Artinya pekerja termasuk buruh ini masih dibebankan sebesar 2.5% dari gaji.

Mungkin memang angka yang cukup kecil. Namun diluar dari itu pemerintah lupa bahwa pekerja juga memiliki tanggungan lain yang juga dimutasikan dari gajinya. Beberapa diantaranya :

  • Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 5%-35% sesuai penghasilan
  • BPJS Kesehatan sebesar 4% (+1% dibayar perusahaan)
  • BPJS TK (JHT) sebesar 2% (+3.7% dibayar perusahaan)
  • BPJS TK (JP0 sebesar 1% (+2% dibayar perusahaan)
  • BPJS TK (JKK & JKM) sebesar 0.54%
  • Jika ditambah TAPERA sebesar 2.5%

maka dengan banyaknya potongan dasar ini maka besar potongan ialah senilai 10.04%.

Angka ini belum termasuk PPh 21 karena besarannya yang berbeda-beda PKPnya (Pendapatan kena pajak) dan mungkin di beberapa perusahaan (termasuk perusahaanku) ada potongan Kas SPSI.

Bahkan disebut bahwa potongan total tiap pekerja bisa sampai 18% - 19.74% perbulannya.

Dengan demikian seandainya seorang pekerja dengan upah 4.500.00 maka gaji akan dipotong sebesar 451.800 secara PAKSA. Sisa gaji  senilai 4.048.200 ini adalah gaji yang diterima dan dibawa pulang pekerja. Diluar dari itu sangat mungkin pekerja memiliki tanggungan lain seperti cicilan kendaraan, bank, atau sejenisnya. Ini akan semakin mencekik pekerja untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dual Kebijakan Program BPJS dan BP Tapera, Buat Apa?

Selain dibebani banyaknya potongan pada poin sebelumnya, hadirnya program Tapera ini justru akan menjadi redundan dari program sebelumnya yang dibawa oleh BP Jamsostek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun