Maka melalui opini ini saya menyatakan bahwa aturan ini sudah sesuai proporsinya. Dimana isi dan pasal kontroversial yang mengandung makna TANPA SEPERSETUJUAN KORBAN adalah sesuai dengan konteks KEKERASAN pada judul  Permendikbud. Adapun sanggahan untuk pihak yang kontra adalah perlunya memahami konteks dan mencari alternatf lain sebagai bahan pertimbangan serta solusi. Sebagaimana kalimat "Kalau dengan setujuan korban boleh dong" sedang di sisi lain ada pasal perzinahan yang sedang disiapkan. Selain itu, ranah privasi seseorang tidak serta merta negara dapat masuk di dalamnya, oleh karena sifat UU yang mengatur privasi ini berdelik aduan.
Sekali lagi ini adalah opini saya pribadi. Mungkin ada beberapa hal yang tidak sesuai dan tidak satu sisi sudut pandang dengan ppembaca, maka saya anggap itu adalah suatu kewajaran dalam berfikir. Jika Anda memiliki perspektif lain, boleh diskusikan di kolom komentar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H