Mohon tunggu...
David J. Prasetyo
David J. Prasetyo Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger - Content Writer

Cuma Juru Ketik, Jangan Terusik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Opini Saya Tentang UU PPKS, Mas Menteri Sudah Benar

27 November 2021   13:34 Diperbarui: 27 November 2021   13:48 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka melalui opini ini saya menyatakan bahwa aturan ini sudah sesuai proporsinya. Dimana isi dan pasal kontroversial yang mengandung makna TANPA SEPERSETUJUAN KORBAN adalah sesuai dengan konteks KEKERASAN pada judul  Permendikbud. Adapun sanggahan untuk pihak yang kontra adalah perlunya memahami konteks dan mencari alternatf lain sebagai bahan pertimbangan serta solusi. Sebagaimana kalimat "Kalau dengan setujuan korban boleh dong" sedang di sisi lain ada pasal perzinahan yang sedang disiapkan. Selain itu, ranah privasi seseorang tidak serta merta negara dapat masuk di dalamnya, oleh karena sifat UU yang mengatur privasi ini berdelik aduan.

Sekali lagi ini adalah opini saya pribadi. Mungkin ada beberapa hal yang tidak sesuai dan tidak satu sisi sudut pandang dengan ppembaca, maka saya anggap itu adalah suatu kewajaran dalam berfikir. Jika Anda memiliki perspektif lain, boleh diskusikan di kolom komentar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun