Mohon tunggu...
Juar Nida
Juar Nida Mohon Tunggu... Guru - guru

Dengan menulis kamu telah menunjukkan bahwa kamu ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Sebagai Fondasi Utama Aktualisasi Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Berkualitas

29 Juni 2024   12:55 Diperbarui: 29 Juni 2024   13:05 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokumentasi pribadi

Pajak Sebagai Fondasi Utama Aktualisasi Pelayanan Kesehatan Dan Pendidikan Yang Berkualitas

Pajak Kontributor Terbesar Pendapatan Negara

Setiap orang pasti menginginkan untuk dapat menikmati layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan yang gratis yang disediakan secara penuh oleh pemerintah. Tidak hanya gratis, tetapi juga dengan kualitas yang baik. Masyarakat tentunya berharap fasilitas serta pelayanan kesehatan dan pendidikan yang gratis bisa berlanjut hingga masa yang akan datang. Namun, pernahkah terfikir jika semua fasilitas dan pelayanan kesehatan dan pendidikan tersebut gratis lalu dari mana biaya itu semuanya? jawabannya adalah dari subsidi Negara. Untuk membiayai itu semua, tentunya Negara harus ada pemasukan, salah satunya dari pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Untuk tahun 2024, Anggaran kesehatan direncanakan sebesar 5,6% dari APBN, sedangkan untuk sektor pendidikan sebanyak 20% dari APBN.

 

Aktualisasi Peran Pajak Terhadap Pelayanan Kesehatan

Kontribusi pajak dalam pelayanan kesehatan sangatlah besar. Alokasi anggaran kesehatan digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas layanan dan jumlah layanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Membeli dan memelihara peralatan kesehatan. Menjalankan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Mendukung Penelitian dan Pengembangan seperti mengadakan penelitian atau riset tentang penyakit, pengembangan obat-obatan, dan teknologi medis. Pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan.  Mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga akses kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lebih terjangkau bahkan gratis. Sebagai contoh aktualisasi peran pajak pada pelayanan kesehatan di masyarakat saat berobat. Cukup mengandalkan selembar kartu yaitu kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti semua alur pengobatannya. Dimulai dari mendaftar di puskesmas terdekat, konsultasi ke dokter, rujukan ke dokter spesialis di Rumah Sakit Umum, menjalani pengobatan atau rawat inap hingga pasien sembuh, dan kembali pulang dengan keadaan sehat. Semua fasilitas seperti ruang rawat inap, UGD, makanan untuk pasien, dan pelayanannya dinikmati secara gratis.

Aktualisasi Peran Pajak Terhadap Pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun