Mohon tunggu...
Juani Pransista
Juani Pransista Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Kaidah Fiqiyah terhadap Transaksi Keuangan Perspektif terkait Riba

17 Januari 2024   13:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:14 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini telah membahas penerapan kaidah fiqiyah dalam transaksi keuangan, khususnya dalam konteks riba. Pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip syariah yang mendasari sistem keuangan Islam merupakan dasar terpenting untuk menghindari praktik riba yang dilarang.

 Melalui artikel ini, kita menyadari pentingnya pemahaman hukum fiqh dalam konteks transaksi keuangan syariah. Penerapan kaidah fiqiyah dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih adil dan sejalan dengan prinsip moral Islam.

 Sebagai umat Islam, merupakan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa transaksi keuangan kita mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan adanya artikel ini dapat menjadi panduan yang berguna untuk mengatasi tantangan dan membuat keputusan keuangan yang baik dengan cara yang Islami.

 

https://industrial.uii.ac.id/jual-beli-dalam-islam/

https://www.uii.ac.id/larangan-riba-di-dalam-alquran/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun