Mohon tunggu...
Juani Pransista
Juani Pransista Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan AD Dhararu Yazalu dalam Farwa DSN MUI

24 November 2023   15:15 Diperbarui: 24 November 2023   15:37 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                   PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YAZALU DALAM FATWA DSN MUI

 

PENDAHULUAN

        Hukum islam (fiqh) dan qawa'id al-fiqiyah saling berkaitan. Hal ini disebabkan dinamika hukum islam yang diwujudkan dalam sangat bertumpuh pada qawa'id al-fiqiyah, pada karakteristik umum atau generalitas dari aturan-aturan ini memastikan bahwa hukum islam berlaku sepanjang waktu dan dalam segala kondisi.

      Al dharar adalah melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dengan imbalan yang sama. Sedangkan yuzal adalah dicegah atau dihilangkan, hal ini sesuaikan dengan aturan yang ada. Oleh karena itu, kerugian harus dihilangkan dari kehidupan umat muslim. Mudarat harus dihilangkan dan tidak boleh berhubungan sebuah kerusakan atau kemudharatan.

     Kaidah ini juga dapat dijelaskan dengan tidak diperbolehkannya seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik secara fisik, reputasi, dan harta bendanya. Sebagaimana tidak diperbolehkan membalas kerusakan dengan kerusakan yang sama, artinya tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.

    Apabila ada suatu hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka harus dicegah semaksimal mungkin,karena kerugian tersebut harus di hilangkan atau di hapus dari kehidupan manusia. Klaupun ada bahaya yang disebabkan adanya alsan syar'i maka tidak dilarang,begitu pula kerugian yang timbul akibat penegakan hukum pidana.

ADAPUN PENERAPAN DALAM FATWA DSN MUI

  • PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI NO 155/DSN-MUI/V/2023 TENTANG PRODUK ASURANSI JIWA DWIGUNA (PURE ENDOWENT) SYARIAH

FATWA DSN MUI NO 155/DSN-MUI/V/2023: Menjelaskan tentang kegiatan asuransi jiwa Dwiguna, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi terhadap peserta yang mengalami risiko kematian dan sekaligus manfaat asuransi terhadap peserta yang masih hidup sampai akhir masa asuransi yang di tentukan.

Terdapat dalam kaidah fikih: "segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan"(As-suyuti, Al-Asybah wan Nazha 'ir,60)

  • PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI NO 141/DSN-MUI/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH

FATWA DSN MUI NO 141/DSN-MUI/VIII/2021: Menjelaskan tentang bahwa pendirian dan operasi Koperasi Syariah yang semakin beragam dan kompleks memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.

Terdapat dalam kaidah fiqih: "segala dharar (bahaya/kerugian) harus dicegah sebisa mungkin"

 

  • PENERAPAN KAIDAH AD DHARARU YUZALU DALAM FATWA DSN MUI NO 138/DSN-MUI/IX/2020 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME KLIRING, DAN PENJAMIANAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA ATAS EFEK BERSIFAT EKUITAS DI BURSA EFEK

FATWA DSN MUI NO 138/DSN-MUI/IX/2020: Menjelaskan tentang bahwa Masyarakat memerlukan panduan mengenai kesesuian prinsip syariah terhadap mekanisme Kliring, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas yang juga merupakan proses penting dlam perdagangan efek bersifat Ekuitas pada pasar regular dan pasar tunai.

Terdapat dalam kaidah fiqih: "segala madharat (bahaya, kerugian)harus dihilangkan."

 

KEISMPULAN

            Ada banyak jenis permasalahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kita harus mencari solusinya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang di yang ada di farwa DSN Mui secara detail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut tentu sangat berguna dan memudahkan penyelesaian permasalahan yang muncul disepanjang jalan kehidupan.

juani pransista

Akuntansi Syariah

STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun