Mohon tunggu...
Markus JuangCeme
Markus JuangCeme Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Unikama

Seseorang yang belajar banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bangsa Indonesia dan Pancasila

12 Oktober 2020   13:08 Diperbarui: 12 Oktober 2020   13:19 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu berarti, semua nilai dan kehidupan bangsa tercemin dari pancasila. Indonesia sebagai negara plural sejatinya menjunjung tinggi pancasila sebagai ideologi yang transparan, fleksibel, kredibel dan hidup. 

Dengan demikian, pancasila hendaknya mengarahkan kita pada tujuan sejati hidup itu sendiri tanpa adanya kamuflase dalam pluralitas bangsa ini. Pancasila bukanlah milik golongan tertentu, melainkan milik semua orang Indonesia.

Dalam hal ini, secara factual-empiris tidak ada seorangpun yang bisa mengklaim pancasila sebagai aliran yang diperuntukkan bagi golongan tertentu saja. 

Menyikapi hal ini, pluralitas di Indonesia mestinya diusahakan harus berpayung dibawah satu ideologi bangsa yakni pancasila itu sendiri. Namun, mesti disadari bahwa eksistensi pancasila sebagai ideologi tunggal telah mendapat sorotan dari berbagai sisi. 

Semisal beberapa problem yang telah penulis introduksi dibagian awal. 

Realitas ini menjadi cerminan sisi terluar bangsa ini bahwa masih terdapat distingsi pemikiran antar rakyat  sendiri dalam memegang teguh nilai pancasila

Sebuah catatan penting bahwa manusia Indonesia tidak boleh melupakan nilai-nilai pancasila yang telah menjadi living reality (realitas acuan) dalam kehidupannya. 

Selain daripada itu, intensitas nilai-nilai pancasila akan menjadi bermakna apabila diintensifkan dan dikontekstualisasikan dalam hidup sebagai bentuk transformasi kekiniaan terhadap negara yang demokratis. Sehubungan dengan ini, berikut akan dijabarkan makna sila pancasila 

  1. Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengandung pemahaman bahwa rakyat Indonesia mengakui akan adanya entitas tertinggi atau Yang Ilahi. Wujud pengakuan ini termanifestasi dalam pluralitas agama yang ada di negara ini, seperti Kristen-Katolik, Kristen-Protestan, Islam, Hindu, Buddha dan berbagai agama lainnya. Berbagai agama yang ada merupakan kontekstualisasi nilai pancasila.Karena itu, didikan religius yang diterima oleh setiap manusia Indonesia seharusnya menjadi dasar dalam membentuk karakter anak bangsa atau dalam Bahasa Ida bagus Gunadha pembangunan berbasis nasional.Keyakinan adanya entitas Ilahi atau Tuhan bukanlah sebuah dogma atau kepercayaan yang sia-sia yang tidak dapat dibuktikan asas kebenarannya melalui akal budi, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji melalui kaidah-kaidah logika berpikir yang sistematis. Konsekuensinya adalah bahwa manusia Indonesia yang mendiami santero Nusantara ini tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, anti keagamaan, serta tidak boleh ada paksaan terhadap penganut agama. maka perlu adanya sikap toleransi terhadap kebangsaan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  2. Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Sila ini disimbolkan dengan kalung. Representasi dari kalung mengindikasikan suatu bentuk ikatan adekuat dan tak terpisahkan. Ikatan yang dimaksud adalah terpolanya satu bentuk relasi yang mengutamakan rasa solidaritas atau pengakuan akan eksistensi yang lain. Stephanus Djunatan mengeksplisitasi hal ini dengan menulis: “Gagasan adil dan beradab berkaitan dengan pengakuan bahwa setiap orang tanpa kecuali, tanpa dibatasi latar belakang, masing-masing mengandung kemampuan manusiawi mendasar dan fungsi-fungsi alamiah diatas”.Fungsi yang dimaksud berupa konkretisasi kata adil dan beradab dalam lingkungan kemasyarakatan. Dalam sila II ini sesungguhnya telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia. Dengan kemanusiaan yang adil dan beradab ini maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama terhadap undang-undang Negara, mempunyai kewajiban dan hak yang sama. 
  3. Ketiga, Persatuan Indonesia. Falsafah hidup yang lahir dari sila ini melahirkan satu aspek urgen bahwa dalam situasinya yang pluralis, Indonesia harus tetap mengutamakan persatuan. Identitas persatuan merupakan identitas yang dibangun berdasarkan kesadaran akan nilai solidaritas. Tanpa nilai ini, bangsa Indonesia tidak akan pernah menduduki posisi sebagaimana adanya sekarang. Oleh karena itu, diperlukan terobosan agar nilai ini terus dipertahankan. Satu-satunya jalan yang tinggal adalah menggali solidaritas bangsa dari dalam. Yang penting ialah menghindari pertentangan-pertentangan yang tidak perlu dan mengusahakan rekonsiliasi di mana pernah terjadi konflik. Persatuan Indonesia adalah bentuk perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan kehidupan bangsa itu sndiri.
  4. Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Aspek utama yang perlu dan wajib dimanifestasikan dari poin keempat ini adalah kesesuaian atau sinkronisasi nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat dengan pola laku hidup manusia Indonesia. Artinya setiap kehidupan yang baik mendapat validitasnya apabila membangun bangsa ke arah yang lebih baik. Dan sila yang kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menjadi konklusi aksiomatis dari cara hidup manusia Indonesia, bahwasannya segala sesuatu menjadi terukur apabila terciptanya keadilan yang merata disemua aspek kehidupan. Selain itu, melalui sila ini setiap orang hendaknya semakin terdorong untuk mengutamakan keadilan. Keadilan itu bersifat  sosial, dalam arti bahwa semua orang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan semua orang juga berkewajiban untuk berlaku adil terhadap orang lain
  5. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Keadilan sosial merupakan salah satu sifat masyarakat yang penuh dengan keadilan dan makmur dalam berbagai aspek bagi semua orang. Keadilan sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri, tetapi harus mengutamakankepentingan umum. Makna yang terkandung di dalam sila ke lima ini berarti adil kepada diri sendiri maupun adil kepada hak-hak orang lain.

Mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. 

Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir. Substansi dari adanya dinamika dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu teljadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai. 

Pancasila harus di implementasikan ke dalam norma dan praktik kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan kontekstualisasinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun