Memaknai Vonis Ferdy Sambo, Kompas.com/Kristianto Purnomo Kita tentunya sudah mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo yakni vonis hukuman mati. Atas kasus yang dilakukannya, dimana pembunuhan atas Brigadir Nofriyansah Josua Hutabarat.
Atas putusan yang dibacakan hakim tersebut, membuat beberapa pihak beranggapan putusan tersebut sesuai dan mencerminkan keadilan bagi keluarga dan bagi Josua itu sendiri.
Namun demikian, kita harus menunggu juga adanya upaya hukum yang dimungkinkan diambil Ferdy Sambo yakni upaya hukum banding maupun kasasi dalam kasusnya.
Kalau boleh dikatakan, putusan Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum banding dan kasasi. Ketika Ferdy Sambo tidak mengambil upaya hukum tersebut, maka dapat dikatakan inkracht dan jika mengambil upaya hukum tersebut, maka kita harus menunggu putusan banding, kasasi dari kasus tersebut.
Paling penting lagi, kita harus memahami bahwasannya Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo menandakan bahwa penegakan hukum secara adil di Indonesia masih ada.
Asas hukum equality before the law atau persamaan di muka hukum masih ada. Asas itu mengartikan, siapapun yang terlibat tindak pidana harus diproses hukum yang sama dari orang lainnya.
Dalam kasus Ferdy Sambo yang kita ketahui merupakan mantan Inspektur Jenderal Propam Polri dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya. Kita pun harus menyadari bahwa hukum di Indonesia masih ada. Biasanya, banyak masyarakat yang resah dengan hukum di Indonesia yang dikenal tajam kebawah dan tumpul keatas sehingga dengan vonis Sambo membuktikan hukum di Indonesia masih tegak.
Kedepannya, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim akan semakin tumbuh. Bukan itu saja, hal tersebut pun akan membuktikan bahwa penerapan hukum pidana di Indonesia masih berjalan.
Alangkah baiknya kita menyambut baik vonis ini dan tidak lagi berkomentar atas putusan tersebut. Kita harus menghormati putusan hakim dan terus mengawal proses eksekusinya.
Dan, paling penting lagi, vonis mati Sambo sebagai pelajaran buat kita agar tidak melakukan tindak pidana apapun karena ancaman hukum yang berat. Kita harus sadar bahwa setiap tindakan kita diatur oleh Undang -Undang karena itu jangan sampai tindakan kita menyimpang dari peraturan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H