Baru-baru ini beredar rencana sembako dikenakan pajak sebagaimana tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.
Atas dasar itu, patut dipersoalkan apa maksud pemerintah melakukan kebijakan seperti itu. Hal ini akan jadi polemik yang panjang jika tidak dirubah atau dilakukan pengecualian bagi masyarakat miskin tidak dikenai pajak.
Pemerintah harus peka dalam hal ini karena masyarakat masih butuh bantuan sembako yang tidak dikenai pajak. Selanjutnya, sekarang masih masa pandemi Covid-19 dan masyarakat sangat kesusahan untuk hidup.
Harusnya pemerintah turun tangan untuk  membuat kebijakan yang terbaik untuk rakyat. Sudah saatnya peran pemerintah dalam hal ini dibutuhkan yaitu membantu masyarakat dengan memberikan sembako murah maupun gratis.
Kalau sudah seperti ini, dimana sembako dikenai pajak, maka harga sembako pun akan naik. Dampaknya, daya beli masyarakat rendah dan masyarakat akan kesulitan ekonomi dan kelaparan akibat tak mampu untuk membeli makanan.
Kita harus memperjuangkan hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan sebagaimana Pancasila dan UUD 1945 juga menyatakan agar masyarakat mendapatkan hak untuk sejahtera. Masyarakat harus mendapatkan keadilan sosial salah satunya sejahtera.
Anggota Dewan, para aktivis dan seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus ikut menyuarakan ini. Berikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan sembako non pajak.
Jangan sampai hal yang tidak diinginkan atau buruk terjadi sekarang ini di tengah pandemi Covid-19. Kita harus peka terhadap jeritan rakyat yang ingin hidup sejahtera dan makmur.
Semoga apa yang disuarakan ini dan saya tuliskan ini bisa jadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Sembako murah non pajak harus diutamakan bagi masyarakat kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H