Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penghina Palestina melalui TikTok dan Edukasi Hukum buat Masyarakat

19 Mei 2021   10:22 Diperbarui: 19 Mei 2021   10:40 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini pemberitaan hangat dan viral ketika dua orang penghina Palestina yang sedang digempur oleh Israel kena batunya. Akibat menghina Palestina, seorang siswi dikeluarkan dari sekolahnya. Ada pula pemuda penghina Palestina yang ditangkap polisi. 

Seorang pemuda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan setelah mengunggah video yang menghujat Palestina dengan kata kotor di Tik Tok. Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23) itu diamankan pada Sabtu (15/5/2021) malam. Ucok pun meminta maaf, meski begitu, dia terkena UU ITE.

Dari kondisi ini, dapat menjadi perhatian kita bersama bahwa hati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai tempat komunikasi dan berekspresi. 

Penting sekali edukasi hukum buat anak-anak remaja maupun dewasa untuk lebih mengerti pentingnya menjaga sikap, tindakan kita di media sosial. 

Untuk apa menghina Palestina yang sekarang sedang dilanda serangan militer oleh Israel? Harusnya kita bisa bersimpati kepada Palestina bukan dengan membenci, memaki dan menghina.

UU ITE saat ini begitu tegas dan banyak juga yang menyatakan ada pasal karet didalamnya. Oleh sebab itu, anak-anak dan remaja pada khususnya harus diberi pemahaman bahwa kita tidak bisa berbuat sesuka hati di media sosial seperti Tik Tok.

Keluarga harus diberikan pemahaman bahwa membenci melalui media sosial itu adalah kejahatan dan pelanggaran hukum. Hukum mengatur kehidupan masyarakat dan sifatnya adalah memaksa. Jadi, bagi pelanggar akan dikenai hukuman berupa penjara maupun kurungan.

Jangan sampai berbuat dulu baru menyesali perbuatannya atau meminta maaf. Tentu akan terlambat. Walaupun memang masih bisa ditempuh restoratif justice atau perdamaian dalam hukum pidana.

Ke depannya, lebih baik gunakan media sosial dengan baik dan dewasa. Media sosial diterbitkan bukan untuk membenci, menghina dan berbuat berbagai bentuk tindak pidana tapi untuk menyebarkan kebaikan, bersosialisasi dan bercengkrama satu dengan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun