Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri menguak dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara kasus ini akan dilakukan hari ini. Awalnya, hasil koordinasi PPATK dengan kepolisian menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI.
Dari apa yang diungkapkan oleh PPATK tersebut, patut diusut tuntas oleh pihak kepolisian demi mendapatkan kepastian dugaan pelanggaran hukum dari rekening FPI tersebut. Perlu dicari dugaan aliran uang ke rekening FPI itu, dan diungkapkan ke persidangan kalau memang benar-benar ada pelanggaran.
Pelanggaran bila memang terjadi, harus diusut tuntas demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Hukum harus tegak kepada siapa saja tanpa terkecuali. Sebab itu, siapapun tidak dapat menghindar dari proses hukum yang ada.
Pihak eks FPI pun harus menerima dugaan adanya pelanggaran tersebut sebagai bentuk penegakan hukum secara tegas. Tentu pihak PPATK dan Polri akan bersikap objektif dan transparan dalam mengungkap kasus itu. Jangan pernah menganggap adanya dugaan kriminalisasi maupun kongkalikong diantara pejabat negara dengan menyebut tidak menyukai FPI.
Kita hidup di negeri ini punya aturan dan nilai-nilai serta norma hukum yang harus dihormati dan dijalankan tanpa adanya diskriminasi maupun pilih kasih. Semua orang sama di hadapan hukum. Sebab itu, harus dihormati hukum sebagai panglima dan memberi keteraturan bagi kita.
Pengusutan tuntas terhadap dugaan melawan hukum rekening FPI sudah selayaknya diusut tuntas. Kasus ini sudah berkembang ke permukaan dan dibahas di media, maka perlu ada penyelesaian secara tuntas. Jangan lagi ditahan kasus itu atau diam begitu saja karena masyarakat nantinya bertanya-tanya kenapa kasus itu dihentikan?.Â
Kita dorong terus kasus itu diungkap ke ruang persidangan agar persidangan yang memutuskan dan membuktikan bahwa ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum rekening FPI. Â
Ini masih dugaan awal dan persidangan nantinya yang akan mengungkap semuanya. Semoga saja apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud demi sebuah kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi semua.Â
Tidak ada kata lain bahwa kita harus tetap menegakkan hukum kepada siapapun itu baik pejabat maupun tidak. Hukum tidak memandang status seseorang. Semoga kita bisa mengerti proses hukum terhadap rekening FPI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H