Saat ini terjadi polemik ada tidaknya pilkada 2022 dan pilkada 2023. Dan, ada wacana agar pilkada 2022 dan 2023 akan dilangsungkan pada tahun 2024. Hal ini ditanggapi oleh peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, ketiadaan pilkada 2022 dan 2023 akan memberatkan partai politik.Â
Menurutnya, jika tak ada pilkada pada 2022 dan 2023 akan banyak kepala daerah yang akan mengakhiri jabatan pada 2022 dan 2023, jabatan mereka akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah (Sindonews.com, 27/01).
Bagi penulis pun, pilkada 2022 dan 2023 kalau ditunda ke tahun 2024 sama saja memberatkan masyarakat, penyelenggara pemilu dan partai politik makin repot dalam mengikuti padatnya kontestasi politik pada 2024.
Paling berbahaya lagi, penyelenggara pemilu di TPS seperti KPPS dan Panwas TPS serta perangkat TPS lainnya akan mengalami hal yang sama seperti di tahun 2019 lalu, dimana banyak KPPS dan lainnya meninggal dunia  karena kelelahan atau kecapekan diakibatkan proses penghitungan suara sampai dinihari tidak selesai juga atau dimulai pemungutan suara pagi hari sampai pagi hari pula selesai penghitungan suara di TPS.
Itu sangat memberatkan sekali sebenarnya bagi masyarakat yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, harus didiskusikan lagi dan dievaluasi lagi wacana ingin menunda pilkada 2022 dan 2023 pada tahun 2024.
Aneh sebenarnya ketika pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 lalu bisa digelar di tengah Pandemi, malah pilkada 2022 dan 2023 harus ditunda. Dari hal tersebut terlihat tidak ada keseimbangan dan keadilan. Apa bedanya pilkada 2020 lalu dengan pilkada 2022 dan 2023 digelar?. Toh juga di tahun 2022 kita sudah selesai dengan pandemi Covid-19.
Jangan sampai keinginan dari oknum politisi maupun oknum partai politik ingin menunda pilkada 2022 dan 2023 ke tahun 2024. Hal tersebut harus kita tolak karena sangat memberatkan masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Sudahlah, pilkada serentak 2022 masih lama digelar dan sangat mungkin Pandemi Covid-19 sudah berakhir. Tak perlu menunda pilakda serentak 2022 dan 2023 ke tahun 2024. Itu sangat memberatkan sekali. Sebaiknya kita belajar pada pemilu 2019 lalu dimana banyak penyelenggara pemilu di TPS meninggal dunia.
Semoga ada sesuatu yang baik untuk tetap menggelar pilkada serentak 2022 dan 2023 bukan ditunda ke pilkada 2024. Terlalu ribet ketika pilkada serentak tahun 2022 dan 2023 ditunda ke tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H