Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ribka Tjiptaning Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 sampai Dirotasi Fraksi PDIP

19 Januari 2021   22:38 Diperbarui: 19 Januari 2021   22:39 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning menuai perhatian setelah pernyataannya menolak vaksinasi Covid-19 saat Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ribka mempertanyakan masalah uji klinis yang belum rampung oleh PT Bio Farma (Persero). Selain itu, Ribka juga menyebut vaksin Sinovac yang kini digunakan di Indonesia adalah barang rongsokan di negara asalnya, Cina.

Atas pernyataan tersebut, Ribka Tjiptaning pun dirotasi menjadi ke Komisi VII yang sebelumnya Komisi IX berdasarkan Surat bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/I/2021 yang ditujukan pimpinan DPR yang ditandatangani Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto.

Atas pernyataan Ribka tersebut saat kita katakan bahwa rotasi adalah bentuk sanksi ringan terhadapnya. Dalam hal ini, para anggota DPR dan masyarakat diminta untuk membantu dan menyukseskan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Vaksin yang sudah tersedia adalah bentuk dari peran pemerintah kepada rakyat demi sebuah kesehatan dan keselamatan seluruh bangsa Indonesia. Jadi, baik DPR dan masyarakat harus mau menyukseskan penyuntikan vaksin Covid-19 saat ini.

Bagi anggota DPR yang tidak ikut serta menyukseskan Vaksin Covid-19, bisa jadi akan dapat sanksi dari Fraksinya atau bisa diproses hukum bila ada hasutan, ajakan secara besar-besaran agar masyarakat menolak disuntik vaksin Covid-19.

Sekarang, kita sudah teredukasi bahwa sebenarnya Vaksin Covid-19 itu baik. Ketika kita menghasut dan mengajak orang lain untuk tidak mau disuntik vaksin maka akibatnya bisa proses hukum yang berlaku.

Penulis juga mendengarkan dari sebuah wawancara yang ada di televisi dengan  salah satu pejabat pemerintahan bahwa setiap orang punya hak untuk menolak vaksin, Namun tidak menakut-nakuti orang lain, menghasut dan mengajak orang lain menolak vaksin, hukumannya bisa dikenai pidana.

Untuk anggota DPR yang menolak vaksin dan menyiarkan ke media penolakan itu, bisa jadi sanksinya berupa sanksi rotasi. Ya, kita dukung setiap fraksi di DPR untuk tegas bagi anggotanya yang menyiarkan dan mengajak orang lain secara terbuka menolak vaksin.

Semoga saja, dengan edukasi yang ada semakin membuat masyarakat percaya Vaksin Covid-19 baik dan aman serta halal. Tidak akan ada efek negatif yang terjadi dalam tubuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun