Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencermati Pasal-pasal Pertimbangan Pemerintah Larang Kegiatan FPI

31 Desember 2020   15:59 Diperbarui: 31 Desember 2020   16:48 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 30 Desember 2020 kemarin, Pemerintah telah sah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran FPI itu dibacakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan dasar hukum pelarangan FPI ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

Kita cermati juga pasal-pasal UU No. 17/2013 sebagai dasar pelarangan FPI: Dalam pasal 5 disebutkan ormas bertujuan untuk melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 6: partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau.

Dari kedua pasal tersebut dapat kita cermati, apakah FPI melakukan hal-hal yang diungkapkan dalam pasal tersebut?. Ini jadi pertanyaan pentingnya.

Kalau kita lihat, pemerintah merasa FPI tidak melakukan hal yang termaktub dalam UU tersebut, karena terjadinya kerumunan beberapa waktu lalu di Petamburan, Megamendung dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan anak Habib Rizieq.

Selain itu, FPI dinilai sering melakukan aksi-aksi yang sangat bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan kita. Sebab itulah, kita melihat bagaimana pemerintah mengambil tindakan tegas untuk membubarkan FPI. Selain itu, kita lihat  FPI juga belum melengkapi berkas perpanjangan izin mereka sebagai ormas.

Kita bisa melihat bahwa dapat dikatakan tepat keputusan dari pemerintah melarang FPI berkegiatan. Itu langkah tegas. Sebelumnya, ada juga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang juga sudah dibubarkan.

Alasan pembubarannya sudah pasti karena bertentangan dengan UU Ormas. Jadi, tak dapat disalahkan juga pemerintah dalam hal ini. Tidak bisa juga kita katakan pemerintah otoriter saat ini.

Otoriter lebih pada sikap kesewenang-wenangan tanpa melihat dampak buruk dan kebaikan setiap orang, ormas maupun komunitas. Otoriter lebih kepada memaksakan kehendak sesuka hati.

Namun, pemerintah dapat kita lihat tidaklah demikian. Pemerintah mengambil keputusan sesuai pendalaman yang panjang, diskusi dan pertimbangan yang baik. Sebab itu, kita diharapkan untuk tidak mengatakan pemerintah otoriter.

Sangat jelas bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Keputusan itu harus kita hormati. Dan kalau memang tidak sepakat bisa melakukan upaya hukum lain berbentuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal surat keputusan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun