Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan pun dijelaskan Kadiv Humas Polda Metro Jaya ada dua, yakni objektif dan subjektif. Objektifnya karena ancaman di atas lima tahun. Subjektifnya adalah agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kita hormati hukum
Penahanan Habib Rizieq adalah bagian dari proses hukum di Indonesia dan mari kita hormati hal tersebut. Kita terus mengawal kasus ini sampai tahap persidangan nanti agar ada vonis yang mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Bagaimanapun, Habib Rizieq harus menghormati proses hukum dan para pengikutnya juga sama. Kita terus melakukan proses pengawasan eksternal terhadap proses hukum tersebut. Jika ada kejanggalan dalam proses hukum bisa disampaikan secara langsung kepada pihak terkait maupun pemerintah.
Harapannya, tidak ada kegaduhan karena Imam Besar FPI tersebut telah ditahan. Sudah dijelaskan alasan penahanan, maka kita hormati saja. Dalam persidangan nanti akan dibeberkan atau diserahkan alat bukti maupun barang bukti sebagai alasan dari kesalahan yang dilakukan Rizieq.
Kita hanya bisa berharap keadilan itu benar-benar tercermin dari proses hukum ini. Kita tidak mau hukum di Indonesia tercoreng oleh kita sendiri. Kita tak mau karena proses hukum diberikan kepada Rizieq Shihab malah menimbulkan kegaduhan baru.Â
Harapan besar kita berikan kepada penegak hukum agar terus independen dan transparan dalam proses hukumnya. Bagi para pengikut Rizieq Shihab pun diharapkan tidak marah dan jangan membuat kegaduhan karena Imam Besar mereka harus ditahan.
Kita harus bisa bijak bahwa penahanan itu adalah bagian kecil dari berbagai proses hukum yang harus dijalankan oleh seorang Rizieq. Kita terus berharap terutama para pengikut Rizieq agar terus mendukung keadilan, kepastian badan kemanfaatan dari penegakan hukum itu.
Semoga saja dengan penahanan ini jadi evaluasi besar buat kita untuk tidak melakukan hal yang sama yaitu melanggar protokol kesehatan yang sudah diamanatkan oleh Presiden dan para kepala daerah kepada kita. Kita harus takut pada hukum itu sendiri agar keamanan dan ketertiban terus terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H