Enam dari sembilan hakim MK mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra oleh Presiden Jokowi. Penghargaan tersebut diberikan di tengah banyaknya upaya uji materi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di MK. Enam hakim yang diberikan penghargaan tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang menerima Bintang Mahaputra Adipradana.Â
Tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputra Utama yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Atas pemberian penghargaan itu menimbulkan tanya buat kita.
Apakah penghargaan itu terkait dengan gugatan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja ke MK yang lagi ramai saat ini atau bagaimana?. Jujur saja, dapat dikatakan bersifat politis juga pemberian penghargaan ini.
Beberapa waktu lalu ada Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Gatot Nurmantyo mendapat penghargaan Bintang Mahaputra. Sekarang, ada hakim Mahkamah Konstitusi mendapat penghargaan itu. Ini jadi tanda tanya buat kita.
Patut kalau kita menyoal Pemberian penghargaan tersebut karena sangat kental dengan gugatan judicial review Omnibus Law ke MK.
Sangat mungkin ini istilahnya jadi penyurut semangat hakim MK dalam mengadili dan memutus gugatan judicial review UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sangat tepat bila kita berpikiran demikian, karena waktunya juga berdekatan pemberian penghargaan dengan ramainya penolakan Omnibus Law.
Penulis juga jadi berpikiran sama dengan para pengamat yang menyebut pemberian penghargaan Bintang Mahaputra kepada hakim MK berkaitan dengan gugatan Omnibus Law.
Harapan terbesar adalah para hakim MK yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputra bisa mengartikan penghargaan bukan menyurutkan semangat mereka dalam memutus gugatan Omnibus Law secara adil.
Penulis pribadi belum pernah mendengar adanya pemberian Bintang Mahaputra kepada hakim MK yang masih aktif. Atau mungkin penulis sendiri keliru. Kalau hakim MK yang tidak lagi aktif tentu pernah ada diberi penghargaan.Â
Harapan paling besar kita agar hakim MK tidak terpengaruh dengan penghargaan tersebut. Kita ingin hakim sebagai wakil Tuhan di dunia memutus sebuah perkara dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi.
Semoga saja para hakim MK bisa memegang teguh tugas dan jabatan mereka dengan baik tanpa terikat dengan siapapun. Itu sangat penting sekali dalam menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, berkepastian dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H