Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Buruk RUU Minuman Beralkohol bila Diterapkan

15 November 2020   19:46 Diperbarui: 15 November 2020   19:59 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini ramai dibahas mengenai RUU Minuman Beralkohol di berbagai media yang ada di Indonesia. Pembahasan RUU Minuman Beralkohol itupun mendapat kontra dari masyarakat. 

Dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol belum mendesak untuk dibahas. Sahroni berpendapat justru akan ada ekses negatif dari larangan minuman beralkohol, salah satunya memicu banyak minuman oplosan. 

Beberapa waktu lalu, Ketua PGRI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Gomar Gultom turut angkat bicara soal RUU Minuman Beralkohol itu karena menolak pembahasannya.

Bagi penulis, dampak buruk penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut adalah semakin padatnya atau over kapasitas lembaga pemasyarakatan atau Lapas kita. Dalam hal ini, bisa kita lihat penerapan sanksi pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol akan membuat banyak masyarakat yang meminumnya diproses hukum dan dipidana penjara.

Kita ketahui juga bagaimana banyaknya masyarakat yang suka minuman beralkohol. Belum lagi di kalangan orang Batak ada minuman beralkohol yang disebut tuak sudah jadi budaya dari sejak dulu kala. 

Tuak itu minuman beralkohol juga dan dapat memabukkan bila banyak diminum. Apakah itu dilarang juga? Tentu kalau dilarang akan jadi masalah karena tuak adalah minuman legendaris di kalangan orang Batak. 

Kalau ada acara-acara khusus, sering tuak jadi minuman favorit. Kalau orangtua maupun orang muda nongkrong bareng, biasa ada tuak. Kalau itu dilarang akan jadi masalah besar.

Bukan itu saja, kalau yang meminum tuak dan minuman beralkohol lainnya diproses pidana, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kita akan semakin over dan yang rugi adalah kita.

Kalau Lapas over kapasitas maka dampaknya adalah para narapidana bisa memberontak. Banyak kerusuhan di Lapas disebabkan karena adanya over kapasitas dan adanya pungli dan lain sebagainya. Itu akan merugikan kita juga.

Apa pemerintah mau Lapas kita makin over kapasitas? Tentu harus kita hindarkan. Alangkah baiknya, langkah lain kita ambil. Larangan minuman beralkohol sudah ada aturannya di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jadi, aturan itu saja diterapkan tanpa diterapkan lebih spesifik lagi.

Selain itu, alangkah baiknya ada sanksi lain selain pidana dalam melarang minuman beralkohol. Bisa sanksi sosial berupa teguran keras, sosialisasi bahaya minuman beralkohol atau dengan denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun