Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi Menyampaikan UU Cipta Kerja Cegah Korupsi, Benarkah?

12 Oktober 2020   11:50 Diperbarui: 12 Oktober 2020   11:52 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual mengatakan,"UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya  pencegahan dan pemberantasan korupsi". Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan pernyataan Presiden Jokowi tersebut dan beranggapan pernyataan itu tak patut dipercaya.

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan komitmen Jokowi ihwal pemberantasan korupsi tak bisa dipercaya sejak komisi antirasuah itu dilemahkan melalui revisi UU KPK pada tahun lalu (Tempo.co, 11/10).

Benarkah?

Kalau kita cermati pernyataan Presiden Jokowi tersebut, benarkah?. Maka dapat dikatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang tidak bisa dikatakan serta merta dapat mencegah terjadinya korupsi. Tidak bisa dikatakan sepenuhnya benar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut, sebab namanya korupsi perlu kita ketahui terjadi karena keinginan, kerasukan dan kesempatan melakukan kejahatan tersebut.

Korupsi sebenarnya tidak bisa dicegah hanya dengan Undang-undang semata tapi harus ada pihak pengawas dan kesadaran diri dari kita sendiri untuk benar-benar menolak korupsi tersebut.

Kalau hanya mengandalkan Undang-undang saja tentu tidak efektif meski Undang-undang mempercepat proses perizinan usaha besar maupun kecil dan urusan lainnya. Tetap, jika oknum cerdik maka apapun bisa terjadi termasuk melakukan korupsi.

Alangkah baiknya, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak hanya sekedar kata-kata atau redaksi yang termaktub dalam sebuah kertas menjadi sebuah aturan tapi pelaksanaan di lapangan benar-benar dilakukan dan diawasi. Itu yang terpenting.

Kalau tidak ada pengawasan maka Undang-undang saja bisa dilabrak oleh oknum tertentu. Jadi, penulis kurang sependapat dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Kalau boleh, agar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law benar-benar bisa mencegah korupsi maka libatkan saja KPK didalamnya. KPK diperkuat saja agar lebih agresif dari biasanya. Itu sepertinya lebih mantap dan lebih pas.

Kedepannya, kita harapkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja bisa dilakukan perubahan-perubahan yang baik demi menjamin kemaslahatan bangsa dan negara.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jangan hanya dilandaskan pada mengundang investor masuk ke Indonesia tapi bisa menyenangkan dan menggembirakan bagi rakyat. Rakyat adalah yang utama dan terutama untuk disejahterakan.

Rakyat Indonesia adalah komponen yang perlu dilihat, diperhatikan dan disejahterakan demi kepentingan bersama dan kebaikan semua elemen di negeri ini.

Masalah korupsi adalah masalah yang kompleks dan harus dilawan tidak hanya dengan peraturan tapi dengan kesadaran dan hati kita masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun