Banyaknya penolakan terhadap pilkada di tengah Pandemi dapat kita atasi dengan penerapan "vote from home" menggunakan e-voting. Tentu itu bisa jadi alternatif bagus dan bisa mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.Â
Dalam kolom politik Budiman Tanuredjo di Harian Kompas, 26/9/2020, peluang e-voting telah dibuka dengan putusan Mahkamah Konstitusi 30 Maret 2010. Ketua MK Mahfud MD-kini Menkopolhukam pernah menyatakan e-voting adalah konstitusional bersyarat.
Gugatan uji materi itu diajukan Bupati Jembrana Prof. Dr I Gede Winasa yang menguji materi pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati menguji pasal untuk kepentingan e-voting pemilihan kepala desa.Â
MK mengatakan e-voting bisa diterapkan sejauh tidak melanggar asas jujur dan adil serta daerah siap melaksanakan, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia. MK menafsirkan memberikan suara tak harus diartikan sebagai mencoblos atau mencetak, tetapi juga menyentuh layar sentuh dengan platform teknologi.
Dengan kecanggihan teknologi itu, dapat kita jadikan inovasi baru dalam penerapan pilkada di tengah Pandemi ini. Kalau ada cara yang bagus, terarah dan terpercaya maka alangkah baiknya kita coba di pilkada serentak tahun ini. Pasti tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi.Â
Kalau di daerah terpencil yang tidak punya akses seperti handphone, laptop dan sinyal memadai maka bisa kita sediakan seperti menyediakan kotak suara pada biasanya. Pemerintah harus cepat dan kreatif dalam hal ini.
Teknologi sudah membantu kita memudahkan pesta rakyat di tengah pandemi. Kalau masih bersikeras ingin menerapkan pilkada serentak di tengah Pandemi dengan datang ke TPS sebaiknya tidak dilakukan.
Proses pengawasan dari Bawaslu pun harus terus dilakukan. Bagaimanapun tugas Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu. Dengan teknologi e-voting juga tetap ada Bawaslu yang mengawasi dan memantau jalannya e-voting tersebut agar tidak ada memanipulasi data e-voting dengan tujuan memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu.Â
Dalam hal ini juga diperlukan kerjasama kita untuk menyukseskan pilkada di tengah Pandemi. Kalau tidak coba kecanggihan teknologi saat ini maka kita nantinya yang akan rugi sendiri. Sebaiknya, dengan mencoba kita jadi tahu baik buruknya pilkada menggunakan e-voting.
Semoga saja pemerintah bisa mendengar saran dan kreativitas ini sebagai wujud pilkada cerdas di masa Pandemi. Presiden Jokowi harus melihat ini sebagai sesuatu yang baik dan nyata serta pantas untuk diterapkan. Ketimbang pilkada tatap muka akan menimbulkan kerumunan dan keselamatan terancam maka sebaiknya gunakan tahapan pemungutan dengan e-voting.
Sejak sekarang dimana masa kampanye sudah dibuka, maka disosialisasikan pemungutan suara menggunakan e-voting tersebut agar masyarakat mengerti dan paham menggunakannya. Pemerintah pun siap sedia menyiapkan setiap fasilitas yang ada agar tidak menimbulkan kemarahan dan kecurigaan masyarakat.