Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran di Kejaksaan Agung Dicurigai untuk Hilangkan Bukti Kasus Djoko Tjandra, Apa Benar?

23 Agustus 2020   18:32 Diperbarui: 23 Agustus 2020   18:37 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung malam tadi sampai sekarang belum diketahui apa penyebabnya dan dikabarkan hari ini akan dilakukan penyelidikan mengenai itu.

Ada dugaan-dugaan yang beredar bahwa kebakaran Kejaksaan Agung karena ingin menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan korupsi di Jiwasraya.

Razman Nasution dalam keterangan tertulis, "Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti", dilansir dari Tempo.co,22/8.

Beliau juga mengatakan tidak percaya dengan pernyataan bahwa tak ada dokumen yang terbakar.

Apa benar?

Menjadi pertanyaan, apa benar bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung ada dugaan menghilangkan bukti kasus Djoko Tjandra? Sampai sekarang belum ada penyelidikan dan penyidikan tentang itu.

Lebih baik kita tidak terbawa isu-isu yang belum pasti agar tidak tersesat dalam kondisi yang belum jelas kebenarannya.

Sampai sekarang, pihak kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran. Oleh karena itu, kita tunggu keterangan resmi kepolisian terkait kasus kebakaran tersebut.

Bagaimanapun, bila ada tercium dugaan-dugaan di atas, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas menangkap oknum pelaku dan tidak membiarkan kasus tersebut diam di tempat saja.

Penulis yakin penegakan hukum di Indonesia sangat tegas dan tidak pilih kasih karena Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Sebab itu, kita tunggu penyelidikan oleh polisi sebelum menyimpulkan kasus ini. Kita pasti mendukung setiap apa yang ingin dilakukan oleh penegak hukum kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun