Kekerasan dalam bentuk fisik dapat berupa penganiayaan, pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya. Itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara.
Sebab itu, kita masyarakat Indonesia harus bisa berhati-hati dan menjaga diri, berpikir positif sebelum bertindak. Apalagi oknum pejabat daerah, pejabat negara dan profesi lainnya yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan harus bisa memahami tindakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
Itu penting sekali agar menjaga martabat kita sebagai sebuah bangsa yang bersatu, negara yang besar dan berdaulat.
Semoga kasus di atas bisa diproses hukum sesuai prosedur yang ada demi terciptanya keadilan bagi si korban itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H