Sebagai pejabat daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD baiknya menunjukkan kedekatan, integritas dan kapabilitasnya kepada rakyat.
Kalau boleh lebih berbaur, dekat dan melihat penderitaan rakyatnya. Itulah yang didambakan masyarakat dari seorang pejabat daerah.Bukan melukai, apalagi membohongi dan membawa rakyatnya ke hal yang buruk.Â
Kali ini, beredar berita bagaimana kekejaman seorang oknum DPRD di wilayah Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Warga bernama Muhammad Jeffry Yono diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan oknum DPRD berinisial IF.
Penganiayaan itu diduga berawal dari masalah peminjaman motor. Jefry menyebut puncak penyiksaan adalah saat diseret ke depan salah satu bengkel. Dia menyebut terduga pelaku penganiayaan mengambil yang untuk menjepit telinganya. Setelah itu, tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya dilansir dari detik.com, 28/7/2002.
Dari kejadian itu, perlu adanya proses hukum yang tegas melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu untuk mengungkap tersangka, alat bukti dan barang bukti yang ada. Begitulah proses awal pengusutan sebuah kasus hukum di Indonesia.
Dari pihak partai oknum DPRD tersebut juga sebaiknya memberikan sanksi tegas karena upaya melakukan kekerasan berupa penganiayaan itu menciderai hukum dan partai politik si oknum tersebut.
Harus ada keadilan tentunya bagi pihak korban agar apa yang dia rasakan tersebut berbalas dengan hukuman yang adil. Daripada bermain hukum rimba atau hukum bar-bar, lebih baik menegakkan hukum dengan aturan yang sudah ada.
Sebagai pejabat daerah tentu itu tindakan yang tak terpuji dan mencoreng nama baiknya sebagai pejabat daerah seperti DPRD. Apapun masalah yang terjadi harusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik, tidak memakai kekerasan fisik karena itu sangat menyakitkan bagi si korban.
Kita sebagai warganegara Indonesia yang baik harus bisa memahami aturan yang ada. Harus bisa menahan ego dan mengerti mana hal yang bisa dilakukan dan mana yang tidak.
Namanya kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun verbal adalah sebuah kejahatan. Misal, kejahatan di media sosial dengan berupa kata-kata kebencian, hoaks, menghina maupun mencemarkan nama baik seseorang adalah kejahatan verbal melalui media sosial atau cybercrime.