Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali kembali absen dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan olehnya bersama kuasa hukumnya.
Malah, Djoko Tjandra meminta digelar sidang online atau lewat video conference. Sehingga dia dianggap telah menghina pengadilan.
Karena hal itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan,"Jadi permintaan sidang daring oleh Joker (sebutan yang dipakai Boyamin merujuk Djoko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim, kata Boyamin dilansir dari detik.com, 20/7/2020.
Atas pernyataan itu adalah sesuatu yang sangat benar. Permintaan sidang online harus ditolak "mentah-mentah" karena seorang Djoko Tjandra yang sudah keterlaluan sekali.
Bisa-bisanya beliau meminta sidang online sedangkan dirinya saja adalah buronan Indonesia yang sangat menjengkelkan karena sampai sekarang tak bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah jaksa yang menolak sidang online juga sudah tepat. Jangan sampai kita jadi bawahan dan suruhan seorang Djoko Tjandra.
Kita harus bisa tegas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Tak perlu memberi ampun lagi seorang Djoko Tjandra. Apapun yang dimintanya tidak perlu dituruti karena sangat melukai sistem hukum dan penegakan hukum Indonesia.
Lebih baik, penegak hukum fokus saja mencari dimana Djoko Tjandra berada dan segera menangkapnya agar mengikuti proses sidang PK atas nama dirinya.
Meski Djoko Tjandra sedang sakit, penegak hukum tak perlu merasa makin sulit untuk menangkapnya. Apapun yang terjadi, baik sakit dan sehat namanya buronan harus ditangkap dan segeralah dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan kita "mendewakan" Djoko Tjandra dan mempermainkan hukum di Indonesia. Kita harus bisa tegas kepadanya dan bisa menunjukkan bahwa hukum di Indonesia bukan untuk dipermainkan.
Para penegak hukum juga jangan terperangkap pada janji-janji berupa uang, barang, maupun barang lainnya agar menyukseskan pelarian dari seorang Djoko Tjandra tersebut.
Apa yang diminta Djoko Tjandra sebaiknya tidak dipenuhi. Selama dirinya belum kembali ke Indonesia maka sidang PK tak perlu diteruskan. Kita cari saja dulu seorang Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Malaysia.
Itu lebih baik dan akan bermanfaat bagi kita. Semoga kita dapat mengakhiri pelarian panjang dari seorang Djoko Tjandra. Sungguh memalukan hukum di Indonesia bila seorang yang sudah mendapat vonis pengadilan melarikan diri ke negara lain.
Menolak "mentah-mentah" sidang online seorang Djoko Tjandra adalah tindakan tepat dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Seandainya hakim maupun jaksa mengabulkan sidang online seorang Djoko Tjandra maka tercederailah hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H