Apa yang diminta Djoko Tjandra sebaiknya tidak dipenuhi. Selama dirinya belum kembali ke Indonesia maka sidang PK tak perlu diteruskan. Kita cari saja dulu seorang Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Malaysia.
Itu lebih baik dan akan bermanfaat bagi kita. Semoga kita dapat mengakhiri pelarian panjang dari seorang Djoko Tjandra. Sungguh memalukan hukum di Indonesia bila seorang yang sudah mendapat vonis pengadilan melarikan diri ke negara lain.
Menolak "mentah-mentah" sidang online seorang Djoko Tjandra adalah tindakan tepat dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Seandainya hakim maupun jaksa mengabulkan sidang online seorang Djoko Tjandra maka tercederailah hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H