Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengusutan "Orang Dalam" di Balik Surat Jalan Djoko Tjandra Harus Transparan

15 Juli 2020   18:45 Diperbarui: 15 Juli 2020   18:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: detik.com/Citra Nur Hasanah

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra masih dalam perbincangan hangat di dunia hukum. Soalnya, Djoko Tjandra dinilai sangat sulit sekali dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum seperti Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan olehnya dan kuasa hukumnya.

Bahkan, dikabarkan Djoko Tjandra sering datang ke Indonesia. Padahal, aparat penegak hukum kita sampai sekarang belum juga berhasil menangkapnya.

Saat ini, diperbincangkan hangat mengenai surat jalan yang dipakai oleh Djoko Tjandra. Diinformasikan surat jalan Djoko Tjandra berkop Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS. Diduga pula kop surat jalan itu disebut berasal dari Bareskrim Polri.

Karena itu, pengusutan harus dilakukan agar tidak jadi preseden buruk buat Polri itu sendiri. Apalagi aktivis antikorupsi di Indonesia sangat kritis soal hal ini. Pasti tidak akan dibiarkan hal tersebut terjadi.

Saat ini tensi kita sedang dalam sorotan kasus Djoko Tjandra yang samoao sekarang entah dimana sosok ini berada. Sepertinya Djoko Tjandra mempermainkan hukum di Indonesia dan menganggap hukum kita begitu sepele.

Sebab itu, tahap demi tahap harus dilalui untuk menemukan seorang Djoko Tjandra. Polri harus mengusut tuntas siapa pelaku dibalik surat jalan seorang Djoko Tjandra. Kepolisian dalam proses pengusutan, penyelidikan harus transparan di publik agar publik bisa melihat dengan jelas duduk kasus surat jalan tersebut.

Sebagaimana, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tak akan memberi ampun bagi siapapun yang "bermain" dalam hal ini. Apalagi, bila ada jajaran Polri yang terlibat dia tak segan memberi sanksi berat dilansir dari detik.com, 15/7/2020.

Atas dasar pernyataan itu, kita berharap memang benar sanksi berat akan diberikan kepada siapapun yang bermain disana. Baik Polri maupun pejabat harusnya diberi sanksi dan hukuman agar tindakan seperti itu tidak menciderai hukum di Indonesia.

Kepolisian kita tetap menerapkan transparansi dalam proses hukumnya dan  sanksi yang akan diberikan.

Banyak pihak yang berkomentar sudah cukup "naik darah" dengan tindakan dari Djoko Tjandra ini. Beliau tidak menghormati hukum padahal seperti penulis saksikan pernyataan kuasa hukumnya di Indonesia Lawyers Club atau ILC waktu lalu bahwa Djoko Tjandra merasa dizalimi dengan hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Seharusnya, Djoko Tjandra menerima putusan itu dengan lapang dada karena ada asas hukum yang mengatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Karena itu, sangat keterlaluan Djoko Tjandra tidak menghormati putusan hakim sebelum Peninjauan Kembali dirinya diputus nanti.

Pemerintah bersama penegak hukum harus lebih giat dan lebih aktif dan lebih tegas lagi kepada Djoko Tjandra. Jangan dibiarkan lari entah kemana dia suka. Sebaiknya, segera diusut tuntas kasus surat jalan tersebut , selanjutnya terus mencari keberadaan Djoko Tjandra dan segera mengeksekusi beliau.

Kita berharap kasus ini segera terang benderang agar publik tidak bertanya-tanya lagi siapa dibalik bolak-baliknya Djoko Tjandra dengan bebas ke Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun