Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penindakan Tegas terhadap Karhutla Tanpa Kompromi

24 Juni 2020   09:45 Diperbarui: 24 Juni 2020   09:47 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda sekali dengan kejahatan seperti pembunuhan yang biasa korbannya hanya satu, dua atau tiga. Kalau membakar hutan, yang menjadi korban adalah seluruh rakyat Indonesia.

Masyarakat terserang penyakit pernafasan hingga akhirnya mati. Begitu juga satwa mati terbakar karena tinggal di dalam hutan. Belum lagi banjir dan tanah longsor juga disebabkan oleh perusakan hutan yang korbannya banyak orang.

Oleh karena itu, kejahatan terhadap lingkungan adalah jenis kejahatan yang luar biasa dan tak bisa dianggap remeh. Sebab itu, penegakan hukum harus tanpa kompromi.

Tidak ada gunanya pernyataan Presiden Jokowi bila pihak terkait tidak menjalankan amanat dan perintah itu.

Kejahatan terhadap lingkungan akan selalu ada karena menguntungkan bagi mereka oknum pelaku yang memikirkan uang semata.

Maka dari itu, harus ada penegakan hukum terpadu, harus ada pengawasan dan bisa juga sosialisasi kepada masyarakat agar ikut bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Hal itu harus dijadikan sebagai alat untuk menekan semakin minim angka pembakaran hutan maupun penebangan hutan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun