Beredarnya surat kepolisian itu pun harus diusut tuntas, siapa yang menyebarkan. Pihak kepolisian harus bisa memastikan siapa yang menyebarkannya. Padahal, Pak Argo Yuwono mengatakan Said Didu belum menjadi tersangka.
Kalau begitu, siapa yang salah? Apakah cuitan Rizal Ramli tersebut benar dan pihak kepolisian belum bisa membeberkan kasus tersangka Said?
Hal ini harus jadi terang dan jelas. Penulis dan masyarakat ingin tahu kebenaran surat kepolisian tersebut. Kalau memang setelah diusut tuntas ketidakbenaran surat polisi itu, maka Rizal Ramli dapat diproses hukum karena membuat atau menyebarkan cuitan "bohong" Said Didu jadi tersangka.
Apa yang dilakukan Rizal Ramli dan mengkaitkan dengan pernyataan Pak Argo Yuwono, berarti tidak ada Said Didu menjadi tersangka.
Bisa hal itu diproses secara hukum. Akan tetapi, bagaimana pihak kepolisian menilai cuitan itu apakah salah secara hukum atau benar. Yang pasti, kita belajar dari cuitan Rizal Ramli agar tidak sesuka hati mencuit sesuatu hal tanpa ada alasan, bukti dan kebenaran yang terungkap.
Ketika kita "bohong" mencuit sesuatu hal, maka itu jadi masalah hukum. Maka waspada juga dalam mencuit dan menyebar berita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H