Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ade Armando, dari Postingan Facebook Berujung Laporan Polisi

10 Juni 2020   18:24 Diperbarui: 10 Juni 2020   18:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pakar komunikasi Ade Armando atas postingannya di Facebook berujung pada laporan polisi.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Ade Armando ke Polda Sumatera Barat (9/6).

Laporan itu terkait dengan polemik aplikasi Injil berbahasa Minang. Pelapor meminta Polda Sumatera Barat memproses Ade atas dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku ras dan antar golongan.

Postingan itu berisi, "Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih Kadrun dari Kadrun?, tulis Ade dilansir dari media Indonesia.com, 9/6/2020.

Berdamai

Bagi penulis, postingan tersebut masih bisa diupayakan damai kedua belah pihak. Dalam pemikiran penulis, Ade hanya ingin menguatkan semangat keberagaman dan kebersamaan di antara kita.

Injil dalam berbahasa Minang ingin ditegaskan oleh Ade mengapa tidak boleh didownload maupun muncul di aplikasi pengunduhan? Bukankah kita negara Indonesia yang berketuhanan sesuai sila pertama Pancasila.

Itu dalam benak penulis sebenarnya. Maka dari itu, masih bisa diupayakan damai. Sekarang bagaimana pelapor berkenan atau tidak memaafkan Ade dalam hal ini.

Kalau dimaafkan itu akan lebih indah bukan? Damai lebih indah dari peperangan. Damai lebih indah dari setangkai mawar, karena damai memunculkan keindahan, kenyamanan dan kebersamaan.

Kalau hidup damai di negeri ini, pasti kita tidak dihantui ketakutan akibat perpecahan. Tidak takut untuk berinteraksi dan berdiskusi sesama anak bangsa di negeri yang indah dan luas ini.

Karena itulah, masih bisa diupayakan damai kedua belah pihak. Ade Armando pun harus mau mematuhi apa yang diinginkan Bakor KAN agar bisa dimaafkan. Dan, Bakor KAN sebagai pelapor mau memaafkan Ade.

Kalau misalnya, diminta Ade Armando secara terbuka meminta maaf dan menghapus postingan tersebut, maka laksanakan saja sebagai bentuk permintaan maaf.

Dengan demikian, masalah dapat segera selesai dan kedamaian pun tercipta.

Pelajaran berharga

Atas laporan itu juga ada pelajaran berharga yang bisa kita petik, yaitu agar tidak sembarangan untuk memposting sesuatu di media sosial dan memberi pernyataan di media sosial. Itu penting sekali.

Dalam hal ini, kita belajar bahwa mengkritik masalah terkait keagamaan itu sangat sensitif. Kita sudah tahu bagaimana kasus yang menimpa Ahok. Itu masalah agama yang sensitif untuk dibahas.

Harus berhati-hati juga kita untuk membicarakan agama di ruang publik. Jangan sampai salah memberikan pernyataan.

Selain itu, harapannya kita seluruh bangsa Indonesia agar terus menjaga toleransi. Dalam hal apapun yang baik, kita tak perlu melarang karena ada perbedaan agama, ras, suku dan antargolongan.

Injil berbahasa Minang kemungkinan bagi sebagian orang penting. Itu hanya terjemahan bahasa saja. Tidak ada yang dilukai hak-hak keagamaan, suku, rasa dan golongan orang lain. 

Kalau tidak ada yang dilukai, mengapa harus melarang? Itu jadi pelajaran buat kita agar tetap toleran sesuai amanat Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun