Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru-baru ini berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ternyata belum berbuah manis dimana kepercayaan publik bukan naik, tetapi menurun.
Hal itu dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, hasil survei lembaga survei Indikator melihat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara pada Februari hingga Mei 2020. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 81,3 persen menjadi 74,7 persen (dilansir dari Tempo.co, 9/6/2020).
Mengapa demikian
Mengapa kepercayaan publik menurun kepada KPK padahal Nurhadi sudah ditangkap? Bukankah sebuah terobosan besar menangkap seorang Nurhadi? Jadi, kok menurun kepercayaan publik tersebut?.
Bagi penulis, bisa jadi hal tersebut disebabkan masih banyak buronan KPK yang belum ditemukan, contohnya saja Harun Masiku caleg dari PDIP yang belum tertangkap.
Dan, berita beberapa waktu lalu yang menjelaskan bagaimana Ketua KPK belum mau terfokus pada pengungkapan pelindung Nurhadi terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kedua hal itu penulis cermati merupakan salah satu penyebab turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.
Kalau sudah demikian, cara ampuhnya adalah KPK harus berani dan tegas dalam proses pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani maupun yang belum ditangani secara menyeluruh oleh KPK.
Itu penting sekali agar tingkat kepercayaan publik terhadap KPK semakin naik berdasarkan survei tersebut.
Dengan demikian, KPK akan menjadi lembaga independen yang dicintai rakyat, dikenal integritas dan kapasitasnya dalam memusnahkan dan memberantas korupsi di Indonesia.