Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari yang juga di-posting di akun YouTube Deddy Corbuzier hangat diperbincangkan ternyata tanpa izin dari Ditjen PAS.
Dilansir dari detik.com,23/5/2020, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diwawancarai Deddy Corbuzier, saat dirinya tengah menjalani masa tahanan akibat kasus korupsi.
"Itu nggak ada izin,"kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
"Kalau mau dibilang wawancara itu menyalahi (aturan) ya. Karena yang berkaitan dengan wawancara, hal yang berkaitan dengan pemasyarakatan, napi dalam hal ini harus izin Humas Ditjen PAS," sebutnya.
Untuk itu, ia mengatakan Ditjen PAS kini tengah melakukan investigasi terkait pelanggaran tersebut. Sebab, ia mengakui tim yang melakukan penjagaan terhadap Siti Fadilah kecolongan.
Jika seseorang masuk tanpa izin harusnya ada sanksinya. Ibarat seseorang yang masuk kamar atau rumah orang lain, hendak ingin mencuri pasti sanksinya bisa pidana dengan percobaan pencurian atau pencurian karena sudah melakukan aksinya, atau bisa dengan bogem atau dihajar.
Semua perbuatan yang dilakukan tanpa izin memang ada sanksinya baik ringan maupun berat.
Pertanyaannya, apa sanksi buat penjaga Bu Siti, buat Deddy Corbuzier dan buat Siti Fadilah Supari sendiri?.
Kalau buat petugas sebagaimana dilansir dari sebuah pemberitaan sanksinya adalah berupa teguran saja karena sudah berusaha menjaga ketat.Â
Buat Siti Fadilah Supari tentu bisa dimasukkan kembali ke sel penjara pemasyarakatan Pondok Bambu untuk menjalani masa hukumannya.Â