Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasihan KPK Dikritik OTT Level Kampus

23 Mei 2020   11:54 Diperbarui: 23 Mei 2020   12:00 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Media Indonesia

Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dimana Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor diduga memberi uang THR kepada pejabat Kemendikbud mendapat kritikan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti operasi tangkap tangan tersebut.

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir dari mediaindonesia.com, 22/5/2020.

Kasihan

Dalam hal ini, sebenarnya kritik untuk KPK adalah sebuah kebaikan agar KPK lebih bagus, lebih tajam dan lebih berani. Cuma kasihan juga KPK bila dikatakan cuma level kampus saja. Karena biasanya KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi dalam jumlah besar.

Kita yakin bahwa KPK bisa lebih baik dari hari ini. Bangsa Indonesia yakin KPK sekarang punya integritas dalam proses penegakan hukum korupsi. Cuma belum panas sepertinya atau lebih berhati-hati karena adanya dewan pengawas, sehingga KPK kalau ingin melakukan OTT harus melakukan surat izin Dewan Pengawas.

Kritik dari MAKI memang sangat mengejutkan dan memukul keras KPK. Kasihan juga KPK. Tetapi, apapun yang dikerjakan KPK maunya tetap diapresiasi. Baik korupsi jumlah kecil dan besar, tetap saja merusak negara kita. Karena itu harus ditindak tegas.

Pembuktian diri

Ketika KPK dikritik demikian, harapannya KPK membuktikan diri bahwa mereka bukanlah lembaga korupsi level kampus, tetapi level semua instansi negara maupun swasta yang melakukan praktik korupsi.

Kritik KPK yang keras itu, harus memacu KPK membuktikan diri bahwa mereka adalah lembaga independen dan berintegritas dibentuk negara demi memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

KPK wajib menunjukkan tajinya dengan beragam kritik datang saat Undang-undang revisi KPK diterbitkan. Para komisioner KPK wajib memberikan bukti bahwa KPK sekarang maupun dulu kekuatannya sama saja dan tidak berkurang.

Selanjutnya, alangkah baik KPK tidak melimpahkan kasus korupsi yang menimpa oknum pejabat di UNJ kepada polisi. Hal itu agar KPK bisa membuktikan diri dapat mengungkap kasus itu sampai ke akar-akarnya dan tidak menegaskan bahwa KPK tidak mampu menangani kasus tersebut, sehingga melimpahkan kepada kepolisian.

Kasus ini harus jadi titik tolak buat KPK dalam mengungkap secara menyeluruh, jangan-jangan masih ada skandal korupsi di lingkungan Kemendikbud.

KPK harus tegas memegang perkara itu. Apa yang sudah diungkap KPK sebaiknya diselesaikan oleh KPK juga. Apa yang diungkap kepolisian, sebaiknya diselesaikan kepolisian juga, begitu penegak hukum lainnya.

Itu sebagai bukti bahwa KPK adalah lembaga antirasuah yang punya kekuatan, taji dan kemampuan mengungkap segala kasus yang mereka tangani. Dan, mencegah KPK kembali dikritik sebagai lembaga yang melakukan OTT level kampus. 

KPK harus tetap menjadi lembaga yang dipercayai rakyat dan tidak melukai kepercayaan itu dengan tindakan yang tidak perlu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun