Laporan Polisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah sampai pemeriksaan saksi Said Didu sebagai terlapor.
Sudah dipanggil satu kali oleh pihak kepolisian Pak Said Didu tidak datang, bahkan beliau meminta diperiksa di rumah saja.
Hal itu dilansir dari CNN Indonesia.com, 11/5/2020, kuasa hukum Said Didu Letkol CPM (Purn) Helvis, "Kami mengajukan permohonan supaya pemeriksaan (dilakukan) di kediaman beliau (Said)".
Disampaikan Helvis, alasan permohonan itu diajukan salah satunya berkaitan dengan Pandemi virus Corona yang sedang terjadi dan terkait dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yang penulis tahu dan mungkin kita juga bahwa pemeriksaan oleh polisi baik sebagai saksi maupun tersangka belum pernah terlihat di rumah. Ya, mungkin penulis tidak tahu atau silap, tetapi selama mengikuti perkembangan berita di televisi maupun selama belajar ilmu hukum penulis belum pernah mengetahui ada pemeriksaan saksi atau tersangka di rumah.
Biasanya, kalau saksi dan tersangka sakit di rumah sakit saja, ditunggu supaya sehat dulu bukan diperiksa di rumah sakit.
Karena itu, kurang etis pula kalau Pak Said Didu diperiksa di rumah. Emangnya, pemeriksaan ini tidak serius apa?. Pemeriksaan atas dirinya akan lebih baik jika di kantor polisi. Pihak kepolisian pun harus tetap menjaga kode etik mereka dan tugas serta tanggungjawab sebagai penegak hukum, pengayom dan penjaga keamanan dan kenyamanan.Â
Lagipula, kalau di kantor polisi emangnya tidak bisa selama Pandemi Covid-19 ini?. Sepertinya tidak ada masalah, karena pihak kepolisian pasti mempertimbangkan dan menjunjung tinggi protokol kesehatan  dalam setiap pekerjaan dan pemeriksaan.
Tak tahu juga sih, apakah ini hanya alasan atau apa, yang pasti selama ini penulis tahu belum pernah pemeriksaan di rumah. Atau, maksud Pak Said Didu memakai sistem virtual atau memakai video zoom?. Beliaulah yang menjawabnya.
Sebaiknya, Pak Said Didu kooperatif dengan pemeriksaan tersebut. Semua itu agar proses hukum berjalan lancar demi sebuah kepastian dan keadilan hukum.
Kooperatifnya Pak Said Didu akan memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat, bahwa ketika kita terlibat hukum, maka sebaiknya mengikuti prosedur yang ada agar berjalan lancar demi memastikan tegaknya hukum dan keadilan.
Kooperatif itu adalah bentuk keikutsertaan menjamin hukum tetap memancarkan cahaya keadilannya. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, sudah selayaknya siapa saja bisa kooperatif dalam proses hukum.
Tak perlu takut, karena kebenaran dan keadilan akan terungkap dengan sendirinya. Jika merasa tidak bersalah, tak perlu takut. Independensi penegak hukum pasti sudah teruji selam ini.
Karena itulah, kooperatif saja Pak Said Didu untuk datang diperiksa sebagai saksi di kantor polisi. Tunjukkan bahwa kita adalah bagian dari tegaknya hukum di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI