Sangat disayangkan memang ketika gaji seorang karyawan tidak dibayar oleh bosnya, hingga akhirnya karyawan marah dengan menabrakkan truk ke mobil pribadi bos.
Dilansir dari detik.com, 9/5/2020, Foto diatas beredar luas di berbagai media sosial. Terlihat sebuah truk berukuran besar dengan santainya parkir diatas Ferrari GT4Lusso. Peristiwa terjadi di Chicago, Amerika Serikat.
Marah dan kesal karena haknya tidak dipenuhi sopir truk melampiaskan dengan melindas mobil kesayangan bosnya. Ada juga sumber lain yang mengatakan, sopir truk marah setelah lantaran apa yang dijanjikan pemilik perusahaan tidak ditepati.
Kalau penulis ditanya, bolehkah ketika marah karena gaji tidak dibayar melakukan hal tersebut?. Tidak boleh!. Bolehkah marah dan merusak ketika janji tidak ditepati?. Tidak boleh!.
Pasalnya, itu merupakan pelanggaran hukum karena telah merusak kendaraan dengan sengaja dan merugikan orang lain.
Namun, di satu sisi, begitulah ketika kemarahan datang, maka akal pikiran pun buyar. Hal baik pun tidak di anggap sebagai sebuah kebenaran yang sejati. Yang terpenting kemarahan terlampiaskan dengan baik.
Ketika hak-hak seseorang tidak dipenuhi memang hal wajar untuk marah, tetapi harus ada batasannya. Tidak boleh juga melakukan tindak pidana lainnya.
Di sisi lain, bos atau pengusaha tersebut pun dapat dipersalahkan karena hak karyawan tidak dibayar. Rasa lelah, capek dan usahanya tidak dibayar merupakan tindakan yang salah.Â
Ketika keringat dan usaha sudah mengucur deras, tentulah harus dibayar sesuai dengan kontrak kerja yang ada. Setiap pekerja tentu butuh hidup dari hasil kerjanya.
Sebuah janji yang sudah disepakati pun harus ditepati, jangan diberi harapan palsu.
Dari kondisi itu, ada dua hal sebagai solusinya. Pertama, karyawan harusnya mendesak bosnya agar memenuhi kewajibannya kepada karyawan.Â
Jika tidak berhasil, maka dapat mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir berupa gugatan atas gaji yang tak dibayar. Prosesnya akan ditentukan di pengadilan nanti.
Kedua, dapat pula si bos mencicil gajinya, tetapi harus sesuai kontrak kerja dengan melunasinya dengan total gaji yang sesuai kontrak. Dibicarakan dengan itikad baik sistem pembayaran gaji dengan dicicil itu.
Bisa jadi, di masa Pandemi Covid-19 di semua negara mengalami penurunan omzet dan pemasukan bagi perusahaan, sehingga sulit membayar gaji karyawan, tetapi apapun ceritanya, gaji adalah hak karyawan yang harus dipenuhi.
Masalah-masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. Kalau dibalas dengan kejahatan, maka akan menimbulkan proses hukum yang merugikan si pihak karyawan.
Semoga hal-hal yang terjadi seperti ini dapat jadi pelajaran kedepan. Kemungkinan besar setiap negara merasakan hal yang sama, sehingga upaya solusi diatas dapat jadi pedoman dan acuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H