Dari kondisi itu, ada dua hal sebagai solusinya. Pertama, karyawan harusnya mendesak bosnya agar memenuhi kewajibannya kepada karyawan.Â
Jika tidak berhasil, maka dapat mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir berupa gugatan atas gaji yang tak dibayar. Prosesnya akan ditentukan di pengadilan nanti.
Kedua, dapat pula si bos mencicil gajinya, tetapi harus sesuai kontrak kerja dengan melunasinya dengan total gaji yang sesuai kontrak. Dibicarakan dengan itikad baik sistem pembayaran gaji dengan dicicil itu.
Bisa jadi, di masa Pandemi Covid-19 di semua negara mengalami penurunan omzet dan pemasukan bagi perusahaan, sehingga sulit membayar gaji karyawan, tetapi apapun ceritanya, gaji adalah hak karyawan yang harus dipenuhi.
Masalah-masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. Kalau dibalas dengan kejahatan, maka akan menimbulkan proses hukum yang merugikan si pihak karyawan.
Semoga hal-hal yang terjadi seperti ini dapat jadi pelajaran kedepan. Kemungkinan besar setiap negara merasakan hal yang sama, sehingga upaya solusi diatas dapat jadi pedoman dan acuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H