Laporan Polisi Kemenko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan kepada Said Didu sudah dilayangkan. Juru Bicara Menteri Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan pihak Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada Said Didu sebagai terlapor.
Dia pun menyebutkan ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut (dilansir dari Kompas.com, 1/5/2020).
Kita ketahui laporan itu pemicunya adalah saat Said Didu menyoroti isu persiapan pemindahan ibukota negara baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah virus Covid-19.
Didu mengatakan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan mementingkan legacy dan Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menkeu Sri Mulyani tidak "mengganggu" dana pembangunan IKN baru.
Hal itulah memicu laporan polisi Pak Luhut seperti saat ini. Dari hal itu, kita tetap melihat juga sisi positifnya dan mengambil pelajaran berharga, yakni laporan polisi hanya sebagai peringatan keras agar setiap orang untuk tidak jago menduga-duga, memprediksi sesuatu hal tidak sesuai data dan fakta.Â
Hanya asumsi yang menyerang pribadi seseorang. Itu tentunya sangat berbahaya sekali karena akan membunuh karakter seseorang.Â
Dengan demikian, Pak Said Didu diminta agar meminta maaf dan harapannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Rakyat Indonesia pun semakin teredukasi agar tidak lari dari adab ketimuran dan budaya bangsa Indonesia yang tertanam dengan saling menghormati, menghargai dan menolong sesama sesuai pengamalan Pancasila.
Mari saling menyadari bahwa kita hidup di negeri yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima. Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia digunakan untuk dipatuhi dan menciptakan keteraturan bangsa menjadi lebih baik kedepannya.
Mari belajar dari suatu kasus karena itu adalah guru terbaik buat kita saat ini agar hidup lebih baik.
Perlu juga dipahami dari laporan Pak Luhut, tetap semua pihak menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat semua warganegara sesuai amanat UUD 1945.
Sejak reformasi, kita bebas untuk berekspresi dan berpendapat tanpa ada yang perlu melarang atau menghalangi. Tidak ada tindakan otoriter lagi dari pemerintah kepada rakyat. Namun harus tetap santun dalam berbicara.Â
Terkait kasus yang mengarah ke Said Didu perlu juga penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sebelum menentukan Said Didu jadi tersangka.
Apakah ucapan itu penghinaan atau pencemaran nama baik atau ujaran kebencian? Itu harus dikaji juga secara mendalam melalui para ahli bahasa agar penyelidikan objektif dan adil.
Jangan biarkan juga ketidakadilan merajai negeri kita. Harusnya komentar Said Didu dikualifikasikan sebagai kritikan tegas dan tajam menjadi diarahkan pada ujaran kebencian atau pencemaran nama baik dan lainnya. Itu jangan sampai terjadi.
Pemeriksaan terhadap Said Didu harus lebih mendalam agar tidak ada komentar publik lebih pahit lagi dengan mengatakan pemerintah membungkam kritikan dan kebebasan berpendapat atau berekspresi rakyat.
Itu tidak boleh terjadi karena akan membuat kita mundur lagi belakang saat jaman orde baru, dimana kental pembungkaman aspirasi publik.
Pemerintah pun harus bijak melihat sebuah kritikan apakah itu menyerang pribadi atau tidak. Apakah itu mengkritik supaya baik atau tidak. Jangan sempat sedikit masalah, langsung laporan polisi dibuat. Harus lebih bijak, juga dalam bertindak pemerintah kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H