Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Nature

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan dan Hutan

15 April 2020   16:10 Diperbarui: 15 April 2020   16:12 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ANTARA/ Wahdi Septiawan

Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan di negeri kita ini memang sangat sulit dihapuskan. Pasalnya, oknum-oknum penjahat hutan tidak menyadari pentingnya lingkungan dan hutan sebagai rumah bagi makhluk hidup termasuk manusia.

Keinginan untuk mendapat keuntungan dari hasil hutan adalah salah satu penyebabnya.

Dilansir dari Media Indonesia.com, 15/4/2020 tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi,Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun berhasil menangkap dua truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu.

Dengan kerja keras dari pihak KLHK membuktikan bahwa kejahatan kehutanan dan lingkungan masih terjadi. Belum lagi aksi kejahatan pembakaran hutan yang tahun-tahun sebelumnya masih terjadi.

PENEGAKAN HUKUM

Kejahatan terhadap hutan imbasnya adalah proses hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan bagi para pelakunya.

Kejadian itupun harus diproses hukum lanjutan oleh KLHK bersama pihak kepolisian demi tegaknya hukum dan keadilan.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 16 dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan jeratan pasal tersebut semoga menciptakan keadilan hukum. Semoga proses hukum tersebut mampu memberikan efek jera dan hukuman badan bagi pelakunya.

Tidak hanya itu, perlu juga dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut  dalang maupun aktor intelektualnya diungkap, apakah itu korporasi maupun individu.

Itu sangat penting karena demi keadilan juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun