Disini semakin tidak jelas penerapan PSBB ini. Masyarakat pun akan memanfaatkan ojek online membawa penumpang, di satu sisi ada peraturan yang melarangnya begitu sebaliknya.
Kebingungan-kebingungan inilah yang membuat rakyat makin resah. Tidak tahu apakah pihak berwajib yang mengawasi penerapan PSBB akan mematuhi aturan yang mana.
Tidak tahu apakah pihak berwajib akan merazia ojek online yang berpenumpang atau tidak. Sungguh kita makin bingung. Sebenarnya yang mana yang benar?.Â
Meski dijelaskan tadi bahwa ojek online boleh bawa penumpang dengan memakai prosedur kesehatan, sama saja bertentangan dengan Pergub dan Permenkes yang melarang berpenumpang. Hal itu tegas disampaikan juga oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SATUKAN SUARA
Kalau begini perlu satu suara dulu para pemerintah kita. Jangan jadi begini. Masyarakat bingung sekarang.Â
Tak tahu juga, Â apakah maksud Permenhub baik agar ojek online mendapatkan penghasilan dari mengangkut penumpang, sehingga dibolehkan dalam peraturan itu membawa penumpang.
Kembali lagi, itu tidak sesuai dengan peraturan Gubernur dan Menkes. Sudahlah, satu suara dulu yang mana yang harus dilaksanakan demi pencegahan penyebaran Covid-19 yang belum habis ini.Â
Perlu sosialisasi bagaimana aturan yang sebenarnya dan seharusnya dijalankan. Kalau begini, masyarakat bingung. Semoga cepat untuk diperjelas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H